Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan belum mengatur secara tegas terkait dengan larangan iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) untuk produk yang mengatur zat aditif terutama rokok yang selama ini juga belum diatur pelarangannya secara total.
"Larangan IPS sangat penting karena industri rokok terus menargetkan anak muda atau remaja sebagai konsumen jangka panjang yang sekali masuk pengguna akan terus menjadi pengguna yang sama karena rokok memiliki zat adiktif sehingga paparan iklan promosi dan sponsorship akan meningkatkan keinginan anak untuk merokok," kata Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/3).
CISDI menilai perlu kembali ke faktor risiko apabila faktor risiko tidak terjadi dan larangan IPS tidak diatur dalam RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut maka ini akan menimbulkan potensi generasi muda semakin mengadopsi gaya hidup tidak sehat dan kemudian terjerat menjadi pengguna zat adiktif dalam jangka waktu yang panjang.
Baca juga: Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP
"Apalagi ditambah dengan pola hidup yang tidak sehat, konsumsi gula garam lemak, serta gaya hidup yang tinggi sehingga dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular atau PTM," ungkapnya.
Pada Pasal 154 RUU Kesehatan belum melarang pengiklanan promosi serta pemberian sponsor terhadap produk tembakau sesuai dengan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca juga: Iklan Rokok dan Vape di Internet Harus Diatur
Adapun produk-produk tembakau yang direkomendasikan mencakup sigaret atau rokok cerutu rokok daun tembakau iris tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.
Pada BAB Pengamanan Zat Adiktif BAB 25 Pasal 154 hingga 158 tidak mengatur tentang larangan iklan, promosi, dan sponsor zat adiktif. (Iam/Z-7)
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di Semester 1-2023, turun 12,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Hadirnya Saroja sekaligus menjadi perwujudan komitmen berkelanjutan PT NTI dalam mendukung keberlangsungan industri padat karya. (
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved