Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang terus berkomitmen menciptakan kota yang sehat dan nyaman. Salah satu langkah yang diambil adalah menggelar pelatihan untuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok ini dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat dari 5-6 Februari 2025.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi, menjelaskan bahwa Pemkot Padang telah memiliki berbagai aturan terkait KTR, di antaranya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Padang Nomor 13 Tahun 2017, yang mendukung upaya menciptakan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat umum di Kota Padang.
"Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diterapkan dengan maksimal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan Kota Padang yang sehat dan nyaman bagi semua warganya," ujar Edi Hasymi, kemarin.
Edi Hasymi juga berharap, dengan pelatihan ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Kota Padang dapat terus meningkat. Ia menyatakan bahwa melalui pelatihan yang melibatkan petugas pengawasan KTR, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin tinggi dalam hal mematuhi aturan tersebut.
"Pelatihan ini bertujuan agar Satgas KTR semakin kuat dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait KTR sehingga Kota Padang dapat lebih sehat dan nyaman," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendukung KTR, seperti promosi dan edukasi tentang bahaya merokok serta pembentukan petugas klinik untuk membantu masyarakat berhenti merokok. (S-1)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved