Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang terus berkomitmen menciptakan kota yang sehat dan nyaman. Salah satu langkah yang diambil adalah menggelar pelatihan untuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok ini dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat dari 5-6 Februari 2025.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi, menjelaskan bahwa Pemkot Padang telah memiliki berbagai aturan terkait KTR, di antaranya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Padang Nomor 13 Tahun 2017, yang mendukung upaya menciptakan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat umum di Kota Padang.
"Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diterapkan dengan maksimal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan Kota Padang yang sehat dan nyaman bagi semua warganya," ujar Edi Hasymi, kemarin.
Edi Hasymi juga berharap, dengan pelatihan ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Kota Padang dapat terus meningkat. Ia menyatakan bahwa melalui pelatihan yang melibatkan petugas pengawasan KTR, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin tinggi dalam hal mematuhi aturan tersebut.
"Pelatihan ini bertujuan agar Satgas KTR semakin kuat dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait KTR sehingga Kota Padang dapat lebih sehat dan nyaman," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendukung KTR, seperti promosi dan edukasi tentang bahaya merokok serta pembentukan petugas klinik untuk membantu masyarakat berhenti merokok. (S-1)
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved