Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOALISI Free Net From Tobacco (FNFT) mendesak agar pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkes, Kominfo dan Badan POM mengeluarkan kebijakan atau regulasi khusus untuk mengatur iklan rokok dan rokok elektrik agar tidak menyasar anak-anak di bawah umur.
FNFT menyatakan kekhawatiran terkait tingginya angka perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak, remaja dan perempuan. Berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia, WHO, 19.5% pelajar merupakan perokok, dan 3.5% di antaranya merupakan perempuan. Dari kelompok dewasa, lebih dari 70 juta orang dewasa di Indonesia adalah perokok dan 3.3% di antaranya perempuan.
Fakta ini menunjukkan bahwa ada mata rantai yang harus diputus untuk menekan angka perokok di Indonesia, salah satunya adalah upaya pemasaran rokok yang dapat berupa iklan, promosi, dan sponsor di semua saluran media, termasuk internet.
Baca juga: Polisi Buru Investor Pembuat Sabu Jenis Likuid Vape di Jakbar
Salah satu Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Nia Umar meminta pemerintah untuk benar-benar menyadari bahwa iklan rokok dan rokok elektrik di internet sudah darurat. Dia menyampaikan saat ini kehidupan anak hampir seluruhnya pindah ke internet. Hal itu membuat paparan iklan rokok yang tidak memiliki kontrol semakin mengancam buat anak.
”Kita tahu sejak pandemi, kehidupan seakan berpindah ke platform digital, termasuk sekolah dan berbagai macam sarana pendidikan dipindahkan ke ruang virtual. Sebagai Ibu, tentu saja kita ingin anak-anak kita dikelilingi oleh hal baik. Namun dengan minimnya aturan di dunia maya, banyak hal yang berbahaya termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok dapat terakses baik sengaja maupun tidak sengaja oleh anak-anak karena jumlah screen time mereka otomatis bertambah,” kata Nia dalam peluncuran Koalisi Free Net From Tobacco di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca juga: DPR Minta Pengendalian Vape Bisa Diatur dalam RUU POM
“Jadi jelas, iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan ancaman yang nyata, keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang sangat jelas berseliweran di internet ini seolah sengaja menantang kemampuan dan upaya wanita dan para Ibu di dalam melindungi keluarga, khususnya anak dari bujuk rayu produk yang berbahaya seperti rokok,” tambah dia.
Akademisi Muhammadiyah Steps Resti Yulianti turut mengatakan konten rokok semakin merajalela. Jika tidak ada peraturan yang jelas, Resti menilai sama saja pemerintah seolah membiarkan perusahaan rokok untuk terus mengeksploitasi habis-habisan jaringan internet untuk menjadi alat pemasaran mereka.
“Tidak hanya melalui portal berita, namun juga iklan, promosi, dan sponsor rokok masuk ke berbagai aplikasi yang biasa kita pakai dan akses tiap hari seperti media sosial. Belum lagi trik-trik kreatif nan manipulatif perusahaan rokok yang makin spesifik menggoda anak dan remaja dengan pencitraan gaya hidup yang keren, penuh petualangan, dan sporty. Tidak berhenti di situ, demi menyasar target spesifik baru berdasarkan gender, mereka juga secara terang-terangan menawarkan hal-hal yang cukup imut dan girly untuk menggaet konsumen wanita,” ujar Resti.
Untuk itu, aturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet demi melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan seperti anak dan perempuan mutlak diperlukan.
Widayanti Arioka dari SAFEnet menyatakan sekalipun dalam standar komunitas Meta misalnya – termasuk Instagram, WhatsApp, dan Facebook – yang mengatur iklan yang diizinkan di platform tersebut, terdapat larangan jual beli produk terkait tembakau, dan larangan mempromosikan rokok elektrik, vaporizer, atau produk lain yang menyerupai rokok, namun Meta tetap mengizinkan unggahan yang menghubungkan orang dengan minat yang terkait dengan tembakau, selama unggahan tersebut tidak mengarah ke benar-benar menjual tembakau atau produk terkait.
“Celah ini banyak dimanfaatkan produsen dan influencer untuk mengunggah konten soft-selling terkait tembakau dan rokok elektronik. Iklan terselubung ini tidak memiliki batas waktu tayang dan tidak ada penerapan verifikasi umur untuk mengaksesnya, sehingga sangat mungkin diakses oleh anak dan remaja,” terang Wida.
“Hal ini telah mencederai hak anak untuk aman di internet. Kami berharap pemerintah dapat mengambil sikap tegas dan membuat aturan yang jelas tentang segala jenis hal yang ada di ranah digital karena akses internet yang aman dan nyaman merupakan hak masyarakat. Kehadiran material promosi dan iklan rokok dan rokok elektrik, juga perlu diatur dan dilarang demi terpenuhinya hak masyarakat dalam berinternet, khususnya hak kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” pungkas dia. (Dis/Z-7)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para pelajar untuk tidak merokok termasuk rokok elektrik.
KETUA Riset dan Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai kebijakan penerapan pajak pada rokok elektrik sebesar 10% belum optimal.
KENAIKAN pajak rokok elektrik sekitar 10% dinilai belum bisa mengubah pola konsumsi perokok remaja. Diketahui bahwa perokok remaja saat ini jumlahnya sangat mengkhawatirkan
Penelitian ini menggunakan sistem robot yang dirancang khusus meniru mekanisme pernapasan manusia dan perilaku vaping.
Larangan IPS sangat penting karena industri rokok terus menargetkan anak muda atau remaja sebagai konsumen jangka panjang
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved