Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KENAIKAN pajak rokok elektrik sekitar 10% dinilai belum bisa mengubah pola konsumsi perokok remaja. Diketahui bahwa perokok remaja saat ini jumlahnya sangat mengkhawatirkan, bahkan perokok remaja di Jakarta bisa menghabiskan Rp200 ribu per pekan untuk rokok baik konvensional maupun elektrik.
"Belum membuat orang mengubah pola konsumsinya atau menjadi berkurang. Belum ada efeknya. Jadi walaupun dinaikkan secara optik 10 persen kayaknya banyak, tapi sebenarnya itu nggak mengubah konsumsi orang. Artinya sebenarnya belum efektif cukainya," kata Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih saat dihubungi, Selasa (1/12).
Diketahui pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok disebutkan kenaikan pajak 10 persen.
Baca juga: Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
Menurutnya kenaikan pajak 10% tersebut masih rendah dan bisa meningkat hingga 45 persen jika target yang diinginkan adalah mengontrol konsumsi.
"Sebenarnya kalau Indonesia menaikkan cukai sampai dengan 45 persen, itu masih naik positif. Artinya masih tidak akan mengganggu penerimaan negara dari rokok. Jadi sebenarnya naik 45 persen itu masih oke karena cukai rokok itu salah satu instrumen untuk mengontrol konsumsi," ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024
Karena jika pajak dan cukai sudah diberlakukan namun konsumsi masih ikut naik maka belum efektif sebagai alat pengontrol konsumsi sehingga masih bisa dinaikkan.
Ketika pajak dan cukai dinaikkan sampai 45 persen, baru bisa menurunkan konsumsi masyarakat tapi tidak mengurangi pendapatan negara. Sehingga pendapatan negara dari rokok masih baik.
"Gimana supaya dia betul-betul bisa berfungsi sebagai alat pengontrol konsumsi, dinaikkan sampai itu mengubah pola konsumsi. Begitu sebenarnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para pelajar untuk tidak merokok termasuk rokok elektrik.
KETUA Riset dan Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai kebijakan penerapan pajak pada rokok elektrik sebesar 10% belum optimal.
Penelitian ini menggunakan sistem robot yang dirancang khusus meniru mekanisme pernapasan manusia dan perilaku vaping.
Larangan IPS sangat penting karena industri rokok terus menargetkan anak muda atau remaja sebagai konsumen jangka panjang
NFT mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkes, Kominfo dan Badan POM mengeluarkan kebijakan atau regulasi untuk mengatur iklan rokok dan vape
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved