Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.
Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto menilai SIP dokter lebih efektif dan berkeadilan jika hanya pemerintah yang mengeluarkan. Sehingga terdapat beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya dihapus.
"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan kami mohon dihapus karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Alasannya karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," kata Erfen dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Baca juga: RUU Kesehatan Memperkuat Sektor Kesehatan secara Promotif dan Preventif
Dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan. Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Kemudian Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) juga dihapus terkait perpanjangan SIP juga dihapus karena masih terdapat organisasi profesi sebagai tempat rekomendasi.
Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
"Sering kali banyak orang bilang jika tidak ada rekomendasi maka tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," ujarnya.
Selain itu, pada Pasal 314 Ayat (2) RUU Kesehatan juga diharapkan bisa dihapus karena menyebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga medis hanya dapat membentuk satu organisasi.
"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.
Kemudian pada penjelasan Pasal 475 masih disebutkan nama-nama semua organisasi profesi kesehatan semua organisasi profesi kesehatan. (Iam/Z-7)
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Memperkenalkan MPASI terlalu dini akan meningkatkan risiko kontaminasi patogen. Sebaliknya, bila terlambat akan menyebabkan bayi tidak mendapatkan zat gizi yang dibutuhkan.
Sebanyak 822 pemudik mendapatkan pelayanan di pos kesehatan mudik, terdiri atas 672 usia dewasa, 102 anak, dan 48 lansia.
Isu kesehatan remaja ini isu krusial, bukan isu kaleng-kaleng. Penanganan kesehatan negeri ini jangan gagal fokus.
PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarasikan wacana mendatangkan dokter asing ke negeri ini.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat gandrung menarasikan bahwa negeri ini kekurangan dokter.
Tujuan dari RUU Kesehatan untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerima kehormatan dan apresiasi atas pemikiran sumbangsih dan keberaniannya dalam melakukan perubahan transformasi kesehatan Indonesia.
IHC 2023 akan diadakan di area kawasan ekonomi khusus yang rencananya diresmikan Presiden Jokowi. IHC 2023 akan berlangsung pada 10-12 November 2023 mendatang di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved