Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.
Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto menilai SIP dokter lebih efektif dan berkeadilan jika hanya pemerintah yang mengeluarkan. Sehingga terdapat beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya dihapus.
"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan kami mohon dihapus karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Alasannya karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," kata Erfen dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Baca juga: RUU Kesehatan Memperkuat Sektor Kesehatan secara Promotif dan Preventif
Dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan. Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Kemudian Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) juga dihapus terkait perpanjangan SIP juga dihapus karena masih terdapat organisasi profesi sebagai tempat rekomendasi.
Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
"Sering kali banyak orang bilang jika tidak ada rekomendasi maka tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," ujarnya.
Selain itu, pada Pasal 314 Ayat (2) RUU Kesehatan juga diharapkan bisa dihapus karena menyebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga medis hanya dapat membentuk satu organisasi.
"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.
Kemudian pada penjelasan Pasal 475 masih disebutkan nama-nama semua organisasi profesi kesehatan semua organisasi profesi kesehatan. (Iam/Z-7)
kemenkes merespons notifikasi dari otoritas kesehatan australia terkait temuan kasus campak wna dengan riwayat perjalanan dari Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberikan vaksin Human Papillomavirus (HPV) kepada anak laki-laki usia 11 tahun pada 2027.
MULAI 2027 atau tahun depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan vaksin human papillomavirus atau vaksin HPV untuk anak laki-laki usia 11 tahun.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Juru Bicara Kemenkes Widyawati menegaskan alasan pemecatan dr.Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
IHC 2023 akan diadakan di area kawasan ekonomi khusus yang rencananya diresmikan Presiden Jokowi. IHC 2023 akan berlangsung pada 10-12 November 2023 mendatang di Bali.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerima kehormatan dan apresiasi atas pemikiran sumbangsih dan keberaniannya dalam melakukan perubahan transformasi kesehatan Indonesia.
Tujuan dari RUU Kesehatan untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved