Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.
Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto menilai SIP dokter lebih efektif dan berkeadilan jika hanya pemerintah yang mengeluarkan. Sehingga terdapat beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya dihapus.
"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan kami mohon dihapus karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Alasannya karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," kata Erfen dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Baca juga: RUU Kesehatan Memperkuat Sektor Kesehatan secara Promotif dan Preventif
Dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan. Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Kemudian Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) juga dihapus terkait perpanjangan SIP juga dihapus karena masih terdapat organisasi profesi sebagai tempat rekomendasi.
Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
"Sering kali banyak orang bilang jika tidak ada rekomendasi maka tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," ujarnya.
Selain itu, pada Pasal 314 Ayat (2) RUU Kesehatan juga diharapkan bisa dihapus karena menyebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga medis hanya dapat membentuk satu organisasi.
"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.
Kemudian pada penjelasan Pasal 475 masih disebutkan nama-nama semua organisasi profesi kesehatan semua organisasi profesi kesehatan. (Iam/Z-7)
Virus Influenza H3N2 bukan virus baru dan merupakan bagian dari influenza musiman yang beredar setiap tahun.
CKG tidak berhenti pada proses skrining, tetapi dilanjutkan dengan pencegahan dan penanganan yang terintegrasi secara gratis.
Kemenkes ungkap 6% bayi di Indonesia lahir dengan berat badan rendah (BBLR) lewat Program Cek Kesehatan Gratis 2025. Simak risiko stuntingnya.
Tuberkulosis masih menjadi ancaman serius di Indonesia dengan lebih dari 1 juta kasus. Simak enam cara efektif mencegah penularan Tb menurut Kemenkes.
SERANGAN nyamuk di sejumlah lokasi pengungsian pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi perhatian serius. Kemenkes memastikan kondisi tersebut Kejadian Luar Biasa (KLB).
Gizi seimbang adalah kombinasi menu makanan sehari-hari yang mengandung seluruh zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh.
IHC 2023 akan diadakan di area kawasan ekonomi khusus yang rencananya diresmikan Presiden Jokowi. IHC 2023 akan berlangsung pada 10-12 November 2023 mendatang di Bali.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerima kehormatan dan apresiasi atas pemikiran sumbangsih dan keberaniannya dalam melakukan perubahan transformasi kesehatan Indonesia.
Tujuan dari RUU Kesehatan untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved