Rabu 15 Maret 2023, 22:09 WIB

Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP

M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora
Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP

MI/Seno
Ilustrasi RUU Kesehatan

 

PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.

Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto menilai SIP dokter lebih efektif dan berkeadilan jika hanya pemerintah yang mengeluarkan. Sehingga terdapat beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya dihapus.

"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan kami mohon dihapus karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Alasannya karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," kata Erfen dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Baca juga: RUU Kesehatan Memperkuat Sektor Kesehatan secara Promotif dan Preventif

Dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan. Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Kemudian Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) juga dihapus terkait perpanjangan SIP juga dihapus karena masih terdapat organisasi profesi sebagai tempat rekomendasi.

Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali

"Sering kali banyak orang bilang jika tidak ada rekomendasi maka tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," ujarnya.

Selain itu, pada Pasal 314 Ayat (2) RUU Kesehatan juga diharapkan bisa dihapus karena menyebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga medis hanya dapat membentuk satu organisasi.

"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.

Kemudian pada penjelasan Pasal 475 masih disebutkan nama-nama semua organisasi profesi kesehatan semua organisasi profesi kesehatan. (Iam/Z-7)

Baca Juga

Ist

Marhaban Si Glowing, Kampanye Hindari Potensi Dehidrasi Kulit Selama Berpuasa

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:33 WIB
Kulit (termasuk bagian wajah) yang terasa kering akibat kurang asupan cairan, merupakan salah satu masalah yang bisa terjadi saat seseorang...
Antara

RS Darurat Covid-19 Kemayoran Ditutup, Ini Kata Kemenkes

👤M Iqbal Al Machmudi 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:20 WIB
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditutup per 31 Maret 2023. Ini kata Kementerian...
Ist

Matang di Pohon, Apel Lori Miliki Keunggulan Dibandingan Jenis Apel Lain

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 21:31 WIB
Apel Lori merupakan apel yang memiliki penampilan yang tidak semenarik buah apel pada umumnya, namun memiliki rasa yang lebih manis, garing...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya