Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan.
Dalam pembahasan public hearing RUU Kesehatan pada Selasa (14/3), disebutkan bahwa pasal 424 mengatur besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau pendapatan rumah tangga seseorang.
Hal ini berubah jika dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ada perubahan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.
Baca juga : Kemenkes Bantah BPJS akan Ada di Bawah Lembaganya
Yuli mengatakan, besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran ditetapkan sebesar rata-rata besaran iuran per orang per bulan bagi peserta penerima upah.
"Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Iuran jaminan kesehatan untuk Peserta bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja ditanggung secara mandiri atau ditanggung oleh pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran tarif dan besaran iuran akan ditinjau dua tahun sekali sehingga ada beberapa korelasi.
Pada rancangan regulasi tersebut besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran para peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan nilai iuran yang terakhir.
Selanjutnya keterkaitan dengan kelembagaan maka dalam RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan kesehatan.
"Penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran maka harus dikoordinasikan dengan menteri kesehatan," pungkasnya. (Z-4)
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik 2025 untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan para pemudik JKN maupun masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengungkapkan perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN sejak awal kepemimpinannya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
DISPARITAS prevalensi stunting antara provinsi masih sangat besar. Provinsi Bali menjadi provinsi terbaik dalam hal penurunan stunting, bahkan jauh di bawah angka nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved