Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan.
Dalam pembahasan public hearing RUU Kesehatan pada Selasa (14/3), disebutkan bahwa pasal 424 mengatur besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau pendapatan rumah tangga seseorang.
Hal ini berubah jika dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ada perubahan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.
Baca juga : Kemenkes Bantah BPJS akan Ada di Bawah Lembaganya
Yuli mengatakan, besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran ditetapkan sebesar rata-rata besaran iuran per orang per bulan bagi peserta penerima upah.
"Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Iuran jaminan kesehatan untuk Peserta bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja ditanggung secara mandiri atau ditanggung oleh pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran tarif dan besaran iuran akan ditinjau dua tahun sekali sehingga ada beberapa korelasi.
Pada rancangan regulasi tersebut besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran para peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan nilai iuran yang terakhir.
Selanjutnya keterkaitan dengan kelembagaan maka dalam RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan kesehatan.
"Penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran maka harus dikoordinasikan dengan menteri kesehatan," pungkasnya. (Z-4)
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved