Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan.
Dalam pembahasan public hearing RUU Kesehatan pada Selasa (14/3), disebutkan bahwa pasal 424 mengatur besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau pendapatan rumah tangga seseorang.
Hal ini berubah jika dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ada perubahan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.
Baca juga : Kemenkes Bantah BPJS akan Ada di Bawah Lembaganya
Yuli mengatakan, besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran ditetapkan sebesar rata-rata besaran iuran per orang per bulan bagi peserta penerima upah.
"Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Iuran jaminan kesehatan untuk Peserta bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja ditanggung secara mandiri atau ditanggung oleh pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran tarif dan besaran iuran akan ditinjau dua tahun sekali sehingga ada beberapa korelasi.
Pada rancangan regulasi tersebut besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran para peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan nilai iuran yang terakhir.
Selanjutnya keterkaitan dengan kelembagaan maka dalam RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan kesehatan.
"Penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran maka harus dikoordinasikan dengan menteri kesehatan," pungkasnya. (Z-4)
Skrining kanker serviks bisa dilakukan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di puskesmas.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
KEBIJAKAN penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang telah pindah keluar ibu kota tidak akan otomatis mematikan layanan BPJS Kesehatan.
Wapres mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Skrining akan adanya faktor risiko di atas dilakukan minimal setahun sekali. Skrining dapat dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu.
Tema hari Pencegahan Bunuh Diri 2024 adalah “Changing the Narrative on Suicide”
Sekitar 65 juta anak di dunia menderita mata minus dan diprediksi meningkat menjadi 275 juta di tahun 2050.
Cara penyimpanan makan juga memiliki potensi untuk merusak kandungan nutrisi atau gizi yang terdapat dalam makanan yang nantinya hendak dikonsumsi.
Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di seluruh Tanah Air agar pelaksanaan program tersebut berjalan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved