Selasa 14 Maret 2023, 21:10 WIB

RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali

M Iqbal Al Machmudi | Humaniora
RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali

Antara
Ilustrasi

 

TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan.
 
Dalam pembahasan public hearing RUU Kesehatan pada Selasa (14/3), disebutkan bahwa pasal 424 mengatur besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau pendapatan rumah tangga seseorang.

Hal ini berubah jika dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ada perubahan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.

Baca juga : Kemenkes Bantah BPJS akan Ada di Bawah Lembaganya

Yuli mengatakan, besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran ditetapkan sebesar rata-rata besaran iuran per orang per bulan bagi peserta penerima upah.

"Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Iuran jaminan kesehatan untuk Peserta bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja ditanggung secara mandiri atau ditanggung oleh pihak lain," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran tarif dan besaran iuran akan ditinjau dua tahun sekali sehingga ada beberapa korelasi.

Pada rancangan regulasi tersebut besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran para peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan nilai iuran yang terakhir.

Kelembagaan BPJS

Selanjutnya keterkaitan dengan kelembagaan maka dalam RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan kesehatan.

"Penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran maka harus dikoordinasikan dengan menteri kesehatan," pungkasnya. (Z-4)

Baca Juga

Antara Foto/Irwansyah

Kemenag Cairkan Rp381 Miliar untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal

👤Dinda shabrina 🕔Jumat 24 Maret 2023, 12:36 WIB
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2023 akan segera cair sebesar total Rp381 miliar untuk 28.841...
DOK INTIWHIZ

Rayakan Ulang Tahun ke-15, Intiwhiz Gelar Program 'Flash Sale'

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 11:37 WIB
Flash sale hanya berlangsung satu hari tepat di hari jadi Intiwhiz tanggal 25 Maret ini. Sedangkan, periode menginap berlaku pada tanggal...
DOK ARTOTEL

de Braga by Artotel Gelar Art Exhibition bertajuk Labyrinth and Beyond bersama Ananda Noer Syamsi

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 11:19 WIB
Ananda Noer Syamsi sendiri merupakan perupa asal Sukabumi merupakan seniman kelulusan Universitas Pendidikan Indonesia,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya