Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Charles Simabura berpendapat rencangan undang-undang tentang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Wacana merevisi sejumlah undang-undang terkait kepemiluan, seperti UU No.7/2023 tentang Pemilu atau UU Pemilu dan UU No.6/2020 tentang Pilkada sudah digulirkan DPR dan pemerintah sejak rangkaian pemilu dan pilkada di 2024 berakhir. Revisi kedua undang-undang itu pun sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR sempat menggulirkan gagasan untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada dalam satu paket dengan model omnibus.
"Kalau kita menggunakan omnibus law itu tadi saya khawatir ada cherry picking. Hanya pasal yang krusial diperdebatkan padahal hampir 155 pengujian UU Pemilu di MK yang kemudian tersebar. DPR kan kadang membiarkan saja dan hanya mau berbicara tentang Presidential Threshold mungkin. Hal lain yang mungkin secara politis punya nilai strategis bagi mereka," kata Charles, sesi diskusi secara daring yang diselenggarakan Perludem, Minggu (26/1).
Charles mengatakan dalam membangun satu kesatuan sistem pemiluh dan perundang-undangan Pemilu, maka perlu aturan yang terintegrasi. Ia mengatakan metode kodifikasi lebih cocok untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada tersebut.
"Kalau metode omnibus mereka pilih saja. Tapi kalu mau lebih dalam, mumpung waktunya panjang pakai metode kodifikasi sehingga dia mengadopsi jangan hanya bicara putusan MK yang dampak politis saja," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru dan diintegrasikan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu. Titi juga meminta DPR dapat membentuk panitia khusus untuk membahas Kita Hukum Pemilu tersebut.
"Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU Pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam," kata Titi.
Titi menjelaskan, berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis, telah terpenuhi prasyarat objektif untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai ada sejumlah aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.
Titi mendorong pembentukan UU Pemilu dan Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU, yakni UU tentang Pemilihan Umum yang materi muatannya dikelompokkan menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf.
"Dengan model kodifikasi, UU tentang Pemilihan Umum yang akan dibentu materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah," kata Titi. (H-3)
Ide pemberian jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada penting untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
Indeks demokrasi Indonesia 2024 terdiri dari proses pemilu dan pluralisme (7,92), fungsi pemerintahan (6,79), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,00), dan budaya politik (5,29).
Penilaian yang sudah berjalan rutin pastinya punya bobot yang perlu untuk dipertimbangkan
Upaya merevisi regulasi seputar pemilihan yang berlangsung di DPR saat ini dapat menjadi upaya mendongkrak nilai indeks demokrasi Indonesia pada tahun depan.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved