Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

BPJS Ketenagakerjaan-Bareskrim Polri Perkuat Penindakan Perusahaan tak Patuh Program Jamsostek

 Gana Buana
11/2/2026 21:19
BPJS Ketenagakerjaan-Bareskrim Polri Perkuat Penindakan Perusahaan tak Patuh Program Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri mempertegas langkah pengawasan.(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri mempertegas langkah pengawasan sekaligus penanganan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh menjalankan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang dapat ditindak melalui mekanisme penegakan hukum.

Penguatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menekankan pentingnya perlindungan pekerja sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pekerja adalah penggerak utama pembangunan sehingga negara perlu memastikan hak-hak perlindungan sosialnya terpenuhi.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya agar terhindar dari risiko sosial,” ujar Eko.

Namun, di lapangan BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan berbagai bentuk ketidakpatuhan pemberi kerja yang berpotensi merugikan pekerja. Praktik itu mencakup menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerja, hingga hanya mendaftarkan sebagian program yang seharusnya diikuti.

Eko menegaskan, dampak ketidakpatuhan ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa berujung pada hilangnya hak pekerja saat risiko kerja terjadi.

“Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada hilangnya hak pekerja atas perlindungan ketika risiko kerja terjadi. Padahal pekerja berhak memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh kepada instansi berwenang. Karena itu, sinergi dengan Polri—khususnya Bareskrim—dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus.

“Upaya persuasif telah kami lakukan, namun dalam kasus tertentu diperlukan dukungan aparat penegak hukum agar penanganan kepatuhan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” lanjut Eko.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Polri dalam mengawal kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendukung penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri Kombes Pol Bowo Gede Imantio menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program wajib yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja.

“Kerjasama ini menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak, bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah program wajib yang harus dibuat dan dipatuhi oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 dan Pasal 55 telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang memungut iuran dan tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha. Langkah ini diharapkan mendorong perusahaan menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab sekaligus memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial terpenuhi secara berkelanjutan. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya