Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri mempertegas langkah pengawasan sekaligus penanganan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh menjalankan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang dapat ditindak melalui mekanisme penegakan hukum.
Penguatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menekankan pentingnya perlindungan pekerja sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pekerja adalah penggerak utama pembangunan sehingga negara perlu memastikan hak-hak perlindungan sosialnya terpenuhi.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya agar terhindar dari risiko sosial,” ujar Eko.
Namun, di lapangan BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan berbagai bentuk ketidakpatuhan pemberi kerja yang berpotensi merugikan pekerja. Praktik itu mencakup menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerja, hingga hanya mendaftarkan sebagian program yang seharusnya diikuti.
Eko menegaskan, dampak ketidakpatuhan ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa berujung pada hilangnya hak pekerja saat risiko kerja terjadi.
“Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada hilangnya hak pekerja atas perlindungan ketika risiko kerja terjadi. Padahal pekerja berhak memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh kepada instansi berwenang. Karena itu, sinergi dengan Polri—khususnya Bareskrim—dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus.
“Upaya persuasif telah kami lakukan, namun dalam kasus tertentu diperlukan dukungan aparat penegak hukum agar penanganan kepatuhan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” lanjut Eko.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Polri dalam mengawal kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendukung penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri Kombes Pol Bowo Gede Imantio menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program wajib yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja.
“Kerjasama ini menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak, bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah program wajib yang harus dibuat dan dipatuhi oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 dan Pasal 55 telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang memungut iuran dan tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha. Langkah ini diharapkan mendorong perusahaan menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab sekaligus memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial terpenuhi secara berkelanjutan. (RO/Z-10)
Saldo JHT merupakan dana simpanan yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan iuran dari perusahaan atau pemberi kerja. Dana ini akan terus bertambah seiring waktu dan juga mendapatkan
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pada 2024, cakupan Jamsostek Sumedang mencapai 38,09% atau 151.491 pekerja, tumbuh 4,26% dari tahun sebelumnya
BPJS Ketenagakerjaan meraih Platinum Rank pada ASRRAT 2025 untuk Integrated Report 2024. Penghargaan ini menegaskan komitmen institusi dalam penerapan ESG
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved