Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diresmikan pada Juli lalu, dokter dan tenaga kesehatan kini lebih terlindungi dalam menjalankan tugas. Untuk bisa memeriksa petugas medis atas dugaan tindak pidana terkait pemberian pelayanan, aparat penegak hukum haruys mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika memberikan pelayanan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo, di Jakarta, Senin (21/8).
Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, sangat dimungkikan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia Siap Sambut Tantangan Era UU Kesehatan yang Baru
"Dalam kondisi darurat, pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien. Oleh karena itu, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum," terangnya.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis independen yang dimaksud kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Baca juga: Aktivis Aliansi Buruh Sebarkan Brosur Rencana Aksi Pekerja Tolak UU Cipta Kerja
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (Z-11)
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
Gubernur Sulsel kirim 20 tenaga medis untuk layanan kesehatan di Pulau Pangkep dan Selayar. Aksi nyata pemerataan layanan di daerah terpencil Sulawesi Selatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Puskesmas dibuka selama 24 jam ini, agar masyarakat yang mengalami sakit tiba-tiba bisa segera terlayani,
BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual.
IDAI menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan
Diungkap oleh laporan Future Health Index (FHI) 2025 dari Philips, manfaat maksimal hanya bisa dicapai bila ada kepercayaan, transparansi, dan desain yang inklusif.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
KETUA Umum PP PAPDI Eka Ginanjar menilai meski pemerintah memberi karpet merah pada rumah sakit asing atau klinik asing untuk beroperasi di Indonesia, tapi SDM lokal harus dilibatkan.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved