Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tragedi Ibu Irene: Bukti Kesenjangan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Papua

Friska Lestari, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia
04/12/2025 15:50
Tragedi Ibu Irene: Bukti Kesenjangan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Papua
Friska Lestari(DOK PRIBADI)

Executive Summary

Kisah Ibu Irene Sokoy di Papua meninggal setelah ditolak empat rumah sakit menunjukkan kegagalan serius dalam pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menggaungkan transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan sejak 2022, ketimpangan distribusi perawat dan tenaga medis masih sangat besar, terutama di wilayah 3T.

Kondisi ini mengakibatkan sistem rujukan tidak berjalan, fasilitas kesehatan tidak mampu menangani kasus gawat darurat, dan pasien kehilangan nyawa dalam proses mencari pertolongan.

Pemerintah perlu memperkuat kebijakan distribusi tenaga kesehatan melalui insentif realistis, skema karier yang berkelanjutan, perlindungan hukum, dan peningkatan kapasitas fasilitas di daerah terpencil.

Latar Belakang

Kabar duka dari Papua kembali mengusik nurani bangsa. Ibu Irene, seorang ibu hamil yang membutuhkan pertolongan segera, terpaksa berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, sebanyak empat kali sampai akhirnya nyawanya tak tertolong.

Peristiwa itu merupakan alarm keras bahwa pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia yang masih jauh dari kata adil. Di balik deru transformasi kesehatan, masih ada desa yang hanya dijaga satu perawat, puskesmas tanpa tenaga terlatih, dan fasilitas yang tak sanggup, menerima pasien gawat darurat.

Ketika kebijakan gagal menjangkau daerah terpencil maka nyawa masyarakat menjadi taruhannya. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 2022 sangat gencar mendorong adanya transformasi SDM kesehatan, di antaranya:

1. Penataan ulang distribusi tenaga kesehatan berbasis kebutuhan,
2. penugasan khusus di daerah 3T,
3. Sistem perencanaan SDM nasional (workforce planning)
4. Insentif untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada Kamis, 13 November 2025, perwakilan Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI, Bapak Acok, menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pemerataan SDM dan meningkatkan layanan rujukan di daerah terpencil.

Selain itu kualitas pelayanan kesehatan rujukan di antaranya
ketersediaan, akses, dan kualitas sarana dan prasarana di daerah terpencil sedang terus ditingkatkan, agar adanya pemerataan layanan kesehatan.

Pemerintah saat ini telah menyediakan peta kebutuhan SDM, memperluas rekrutmen PPPK, hingga menggerakkan program Nusantara Sehat. Namun, kebijakan itu belum cukup menjawab kenyataan lapangan: minimnya insentif, fasilitas yang tidak memadai, terbatasnya pelatihan kegawatdaruratan, dan penempatan yang tidak berkelanjutan.

Kebijakan ada, tetapi implementasi tidak mampu menutup jurang ketimpangan. Kasus Ibu Irene menjadi salah satu gambaran nyata bahwa persoalan tenaga kesehatan bukan sekedar masalah administratif, melainkan masalah keselamatan manusia.

Tanpa perawat yang cukup dan kompeten, sistem rujukan runtuh. Tanpa jaminan layanan di fasilitas terdekat, pasien bergerak dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya hanya untuk menemukan tidak tersedianya tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Rekomendasi Kebijakan Alternatif

Sudah waktunya pemerintah mengambil sikap tegas dan berani. Kesenjangan distribusi perawat tidak dapat diatas dengan program jangka pendek. Diperlukan kebijakan yang berpihak pada daerah terpencil, berupa: peningkatan insentif tenaga kesehatan di daerah 3T, pemerataan tenaga kesehatan berbasis workforce planing nasional, dan penguatan sistem rujukan dan kapasitas fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

Jika sistem rujukan lebih cepat, risiko kematian Ibu menurun, layanan gawat darurat membaik, dan seluruh warga dari Sabang sampai Merauke benar-benar merasakan mafaat kehadiran negara.

Berdasarkan analisis, berikut rekomendasi kebijakan alternatif, di antaranya:
1. Memberikan insentif khusus yang realistis dan kompetitif
Agar tenaga kesehatan memiliki motivasi kuat untuk bertugas di daerah terpencil.
2. Membangun skema karier jangka panjang bagi perawat di wilayah 3T
Termasuk jalur percepatan karier, beasiswa, pendidikan lanjutan, dan prioritas CPNS/PPPK.
3. Penempatan tenaga kesehatan berbasis kebutuhan riil daerah
Menggunakan data epidemiologis, beban kerja, dan kapasitas fasilitas kesehatan.
4. Memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang jelas
Termasuk asuransi risiko, standar perlindungan tenaga, dan pedoman tindakan emergensi.

Perlu sinergi antara pemerintah pusat, daerah, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan. Perawat harus diberi pelatihan, fasilitas, dan perlindungan yang layak.

Dan, yang tak kalah penting, masyarakat harus terus mengawasi kebijakan ini tidak berhenti hanya sebagai janji di atas kertas. Karena sejatinya, pemerataan tenaga kesehatan bukan sekedar urusan rasio, ini tentang menyelamatkan manusia.

Referensi:

• Kementerian Kesehatan RI. (2022). Transformasi SDM Kesehatan.
• Rapat Kerja Kemenkes dengan Komisi IX DPR RI, 13 November 2025.
• WHO. (2020). Health Workforce Distribution and Access in Remote Areas.
• Dinas Kesehatan Papua. (2024). Laporan Ketersediaan SDM Kesehatan Papua.
• Kemenkes RI. (2023). Peta Kebutuhan Tenaga Kesehatan Nasional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik