Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), tujuan dari MPPDN yakni mengintegrasikan data perizinan tenaga kesehatan dan medis. Selain itu dengan MPPDN diharapkan dapat menghapus birokrasi yang rumit sehingga menjadi lebih cepat.
Data tenaga kesehatan dan medis yang terintegrasi antara lain Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Jadi izin yang pertama adalah STR dulu diberikan 5 tahun sekali, akhirnya kita bikin sekali saja seumur hidup seperti ijazah pertama kali. Jadi kita bikin STR sekali seumur hidup. Kalau nanti ada perubahan kompetensi, nah itu nanti kita catat sebagai tambahan kompetensi saja,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (9/9).
Budi menyebut sejak tahun lalu dan sampai sekarang sudah ada 1,8 juta data yang masuk terdiri dari dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Untuk masing-masing tenaga kesehatan harus diterbitkan STR yang juga sekarang sudah dilakukan secara digital.
Semua data-data dan proses perizinan ini, sekarang didigitalisasi dan prosesnya diotomatisasi.
“Karena dengan adanya digitalisasi ini, datanya terintegrasi jadi satu, tidak ada duplikasi data. Dengan adanya otomatisasi, ini prosesnya semua cepat, transparan, bisa di audit, traceable. Dan tidak perlu ada uang-uang tidak resmi. Itu mungkin juga yang bikin ini bisa cepat,” ujarnya.
Dengan adanya otomatisasi ini, sistem verifikasinya digital, cukup dengan memasukkan NIK otomatis terverifikasi.
“Kalau dulu kan harus kasih fotocopy KTP. Kita sudah ada databasenya, jadi langsung saja diverifikasi oleh sistem. Butuh misalnya Satuan Kredit Profesi (SKP) sudah cukup apa nggak, langsung diverifikasi oleh sistem. Tempat preteknya dimana, nanti sistem yang verifikasi,”ungkapnya.
Dengan demikian MPPDN mengurangi intervensi-intervensi manual yang membuat bisa terhambat, tidak transparan prosesnya, dan kadang-kadang juga membuka peluang untuk tata kelola yang tidak baik.
“Dengan adanya digitalisasi dan otomatisasi, ini harusnya tata kelolanya menjadi baik,” pungkasnya. (H-3)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan, dr Azhar Jaya saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, teknologi genomik memungkinkan pemeriksaan kesehatan menjadi lebih personal.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit agar pasien-pasien katastropik harus tetap dilayani.
Menkes Budi ungkap 1.824 orang terkaya (desil 10) masih terdaftar PBI BPJS. Pemerintah siapkan rekonsiliasi data 11 juta peserta dalam 3 bulan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pembangunan 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dan sektor swasta dari oknum-oknum bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Pengalaman para relawan di lapangan kebencanaan menunjukkan bahwa penanganan bencana banjir Sumatra kali ini kembali memperlihatkan satu masalah mendasar.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan reformasi birokrasi harus menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
PAKAR manajemen dan ekonom senior Prof. Rhenald Kasali menegaskan kepemimpinan yang tegas menjadi faktor krusial dalam menyelesaikan kompleksitas perizinan investasi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved