Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang berbuat curang (fraud) dengan klaim pembayaran mencapai miliaran rupiah. Pelaku yang curang harus diseret ke meja hijau alias pengadilan.
"Saya mendorong BPJS Kesehatan harus lebih tegas lagi atas masalah fraud ini dengan melaporkan korupsi dana amanat yang dikelola BPJS Kesehatan kepada pihak berwajib daripada melakukan sanksi pemutusan kerja sama dengan RS," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (10/4).
BPJS Kesehatan menemukan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh salah satu Rumah Sakit (RS) dan merugikan negara. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebut, RS melaporkan tagihan miliaran rupiah. Padahal, setelah dilakukan pengecekan rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien.
Baca juga : BPJS Kesehatan Hadirkan Lima Posko Mudik, Bisa Urus Rujukan RS
Kecurangan RS ini berhasil diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.
BPJS Watch menyatakan, fraud yang disampaikan oleh Dirut BPJS adalah salah satu jenis fraud yang sudah didefinisikan Pemerintah. Fraud sudah terjadi sejak Program JKN beroperasi, dan terus terjadi hingga saat ini.
Baca juga : RUU Omnibus Law Kesehatan Berpotensi Membuka Celah Penyalahgunaan Iuran JKN
Timboel mengatakan, fraud yang disampaikan Dirut BPJS Kesehatan yaitu RS klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan tapi tidak ada pasiennya, disebut Klaim Palsu atau phantom billing, yang tercantum di Pasal 5 ayat (3) huruf c Permenkes No. 36 Tahun 2015.
"Fraud yang disebut Pak Dirut tersebut mencapai miliaran rupiah, merupakan bentuk korupsi dana iuran masyarakat yang dikumpulkan BPJS Kesehatan. Kami BPJS Watch mendorong agar BPJS Kesehatan melaporkan tindakan korupsi ini ke pihak kepolisian. Sanksi pidana atas fraud ini dilegitimasi oleh Pasal 6 ayat (7) Permenkes no. 16 tahun 2019," jelas Timboel.
Dalam catatan BPJS Watch, pencegahan fraud di program JKN sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN, yang kemudian diganti oleh Permenkes No.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.
"Menurut Permenkes 16 Tahun 2019, fraud dalam pelaksanaan JKN dapat dilakukan oleh Peserta JKN, BPJS Kesehatan, Faskes atau pemberi layanan Kesehatan, penyedia obat dan alat Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya," beber dia.
Fraud yang relatif banyak terjadi, yang sering dialami pasien JKN, adalah readmisi atau admisi yang berulang (Fraud ini disebut pada Pasal 5 ayat (3) huruf q Permenkes no. 36 tahun 2015), yaitu peserta JKN disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke RS lagi.
Fraud yang juga sering terjadi, yang juga merugikan peserta JKN, adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta cost sharing dengan membeli obat sendiri.
Selama ini sanksi yang dikenakan atas fraud yang dilakukan RS adalah sanksi administrative, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, sanksi perintah pengembalian kerugian akibat tindakan fraud, sanksi tambahan berupa denda, atau sanksi tambahan berupa pencabutan izin.
"Sanksi yang biasanya dilakukan BPJS Kesehatan atas fraud yang dilakukan oknum RS adalah memutus kerja sama dengan RS," imbuhnya.
Sanksi pemutusan kerja sama ini diatur di Perpres no. 82 Tahun 2018. Namun umumnya sanksi pemutusan Kerja sama dengan RS ini juga akan berdampak kepada peserta JKN, yaitu peserta JKN akan lebih jauh atau lebih sulit mengakses RS lainnya. (Z-4)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved