Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan adanya potensi penyelewengan dana iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam RUU Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Menurut dia, salah satu pasal tentang revisi UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke presiden kini berganti bahwa BPJS akan bertanggung jawab langsung di bawah Kementerian Kesehatan.
“Hadirnya Inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 K/L dan pemerintah daerah memposisikan BPJS memang harus bertanggungjawab langsung ke Presiden. Sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan 30 K/L. Bila BPJS di bawah Menkes maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat,” kata Timboel dalam keterangannya, Jumat (24/2).
“Dengan pasal-pasal tersebut maka Menteri Kesehatan berpotensi akan mengintervensi kerja-kerja BPJS. BPJS akan melaksanakan tugas-tugas Kemenkes dengan menggunakan dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai iuran JKN. Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai APBN bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat,” tambahnya.
Program Kesehatan yang bersifat UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) yang dilakukan Kemenkes dengan pembiayaan APBN seperti germas (Gerakan masyarakat hidup sehat), kata Timboel, bisa saja nanti diserahkan ke program JKN untuk membiayainya.
“Demikian juga dengan program Kemenkes lainnya yang mungkin akan memposisikan tanggungjawab BPJS melalui Menteri Kesehatan merupakan celah untuk menyalahgunakan iuran JKN,” ucap Timboel.
“Saya kira KPK harus menganalisa usulan revisi UU BPJS di RUU Kesehatan khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a. Pasal-pasal ini berpotensi menjadi celah korupsi dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai iuran JKN,” sambung dia.
Bila hal ini terjadi maka program JKN akan kembali berpotensi mengalami defisit karena penggunaan iuran masyaralat yang dikumpulkan di BPJS Kesehatan digunakan untuk kepentingan Kemenkes. Bila defisit maka akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan kepada masyarakat.
“Mengingat program JKN yang sudah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia, walaupun masih ada persoalan di lapangan, seharusnya BPJS ditingkatkan kewenangannya sehingga kendala-kendala yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan Inpres oleh K/L dan pemda dapat segera dicarikan solusinya,” jelas Timboel.
“Presiden harus mendukung kerja-kerja BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Masih ada K/L yang tidak serius mendukung JKN, dan oleh karenanya presiden harus mengevaluasi K/L tersebut. Peningkatan kualitas Program JKN harus didukung oleh peningkatan kewenangan BPJS. BPJS yang merupakan badan hukum public yang mengelola dana masyarakat, harus diposisikan tetap bertanggungjawab langsung kepada presiden tanpa melalui menteri,” tandasnya. (H-2)
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved