Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi lainnya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
"Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).
Baca juga: UU Kesehatan, Puan: Jika Ada Pihak Belum Puas, Sampaikan ke Pemerintah
IDI bersama dengan lima organisasi profesi lainnya, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai disahkannya UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 merupakan sejarah kelam di dunia medis dan dunia kesehatan Indonesia. Pasalnya, mereka menilai bahwa UU itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan.
"Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini. Kita belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU yang saat ini sudah difinalkan. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang kini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," terang Adib.
Baca juga: Ibas Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan
Selain itu, ia menilai bahwa pencabutan sembilan UU lama yang dilakukan dalam waktu enam bulan patut dipertanyakan. Ia sangsi ada kepentingan rakyat Indonesia yang diutamakan di sana.
"Kita lihat ini ada ketergesa-gesaan. Ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain yang kami tentu tidak paham," ucap dia.
Untuk itu, ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar semakin aware dengan UU Kesehatan yang kini telah disahkan. Karena menurut dia masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.
"Kami mengerahkan potensi yang ada di IDI cabag, wilayah, untuk menjadi pengawasan UU Kesehatan supaya UU itu bisa mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Kami akan bersama rakyat dan mendukung upaya-upaya perbaikan di sektor kesehatan," pungkasnya.
(Z-9)
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, melatih dokter umum untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil bisa menjadi opsi terakhir.
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
IDI Jawa Barat (Jabar) mengecam keras tindakan dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jabar. Dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved