Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi lainnya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
"Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).
Baca juga: UU Kesehatan, Puan: Jika Ada Pihak Belum Puas, Sampaikan ke Pemerintah
IDI bersama dengan lima organisasi profesi lainnya, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai disahkannya UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 merupakan sejarah kelam di dunia medis dan dunia kesehatan Indonesia. Pasalnya, mereka menilai bahwa UU itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan.
"Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini. Kita belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU yang saat ini sudah difinalkan. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang kini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," terang Adib.
Baca juga: Ibas Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan
Selain itu, ia menilai bahwa pencabutan sembilan UU lama yang dilakukan dalam waktu enam bulan patut dipertanyakan. Ia sangsi ada kepentingan rakyat Indonesia yang diutamakan di sana.
"Kita lihat ini ada ketergesa-gesaan. Ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain yang kami tentu tidak paham," ucap dia.
Untuk itu, ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar semakin aware dengan UU Kesehatan yang kini telah disahkan. Karena menurut dia masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.
"Kami mengerahkan potensi yang ada di IDI cabag, wilayah, untuk menjadi pengawasan UU Kesehatan supaya UU itu bisa mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Kami akan bersama rakyat dan mendukung upaya-upaya perbaikan di sektor kesehatan," pungkasnya.
(Z-9)
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen akan menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan kepada dokter residen.
Aturan perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.
saat ini akan diterapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved