Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Besok, 11 Juli 2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat sesuai dengan surat undangan Rapat Paripurna bernomor B/288/PW.11.01/7/2023.
"Inshaallah (besok) tinggal ketuk palu. Kan panja sudah selesai, lalu rapat kerja juga sudah, Rapat Bamus juga sudah, langkah selanjutnya ya paripurna kan," kata Anggota Komisi IX DPR fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago saat dikonfirmasi, Senin (10/7).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyambut baik langkah legislatif bergerak cepat dalam penyusunan RUU Omnibus Law tersebut hingga rencana rapat paripurna besok.
Baca juga : Kulit Sehat dan Cantik dengan Pico Laser, Inovasi Teranyar KF Beauty Aesthetic
"Kita patut bersyukur kalau RUU ini dapat segera disahkan sehingga upaya memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat akan lebih cepat," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi.
Ia menyebut ada banyak faktor yang menjadi acuan RUU Kesehatan ini perlu segera disahkan mulai dari kondisi pandemi hingga sistem pelayanan yang perlu direformasi.
Baca juga : Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh, Ini 5 Inspirasi Menu Masakan Terong yang Mudah dan Lezat
Pandemi telah memperlihatkan rapuhnya sistem kesehatan. Jika tidak dibenahi dan diperkuat dari sekarang, akan lebih banyak warga yang meninggal jika diterpa pandemi berikutnya.
Buruknya sistem kesehatan saat ini memicu kalangan menengah atas berobat ke luar negeri dan menghabiskan devisa Rp160 triliun setahun.
"Dengan berbagai pembenahan saat ini, jika seperempat dari devisa tersebut tidak keluar, dampak ekonominya akan besar untuk Indonesia, salah satunya kesempatan ribuan lapangan pekerjaan," ujar Nadia.
Sistem kesehatan yang tidak baik akan mempersulit akses ke dokter dan layanan kesehatan. Tak heran jika melihat pasien BPJS harus antre berhari-hari hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini karena terbatasnya jumlah tenaga kesehatan.
Kemudian, ada lebih dari 10 UU terkait kesehatan saat ini sehingga terjadi overlapping dan saling pertentangan. Dampaknya pelaksanaan UU tersebut tidak maksimal. RUU Kesehatan akan merampingkan dan menghilangkan pertentangan UU yang ada dan manfaatnya untuk masyarakat.
Tidak hanya itu akses ke dokter dan layanan kesehatan akan semakin mudah. Produksi dokter akan jauh lebih cepat dan banyak. Tanpa RUU Kesehatan, diperlukan lebih dari 15 tahun untuk dapat melengkapi kebutuhan dokter spesialis di seluruh puskesmas.
"Dengan RUU ini diharapkan dapat dilengkapi kurang dari 5 tahun. Antrean pasien akan jauh berkurang karena infrastruktur layanan kesehatan akan diperbanyak dan diperbaiki. Akses terhadap obat dan alat kesehatan akan lebih murah karena RUU ini akan memberdayakan produksi dalam negeri," tuturnya.
"Tentunya dengan pengesahan RUU Kesehatan akan menjadi katalisator percepatan upaya-upaya perbaikan bagi masyarakat dan masyarakat mendapat layanan kesehatan yang lebih baik," pungkasnya. (Z-5)
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI yang sebelumnya wakil ketua DPR RI
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
Jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved