Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMARIN DPR kembali menunjukkan hegemoni super power-nya. Mereka mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ditengah maraknya gelombang protes. Puluhan organisasi profesi dan organisasi massa, termasuk Muhammadiyah, yang meminta penundaan pengesahan tidak dipedulikan. Aksi-aksi protes jalanan mereka cuekin. Bahkan usulan 200-an Professor dari Forum Guru Besar yang mengusulkan penunda pembahasan tidak didengarkan.
DPR sepertinya sudah terlanjur gandrung dengan prinsip ‘tutup mata, tutup telinga’ dan ‘mau-mau gue yang jadi’. Kegandrungan seperti ini sudah sering mereka pertontonkan, termasuk pada UU KPK dan UU Cilaka sebelumnya. Sampai disini, DPR kelihatannya memang lebih senang memasang image dirinya sebagai ‘institusi penguasa undang-undang’ daripada ‘institusi wakil rakyat’.
Baca juga: Muhammadiyah, Politik Nilai, dan Politik Kekuasaan
Pengesahan RUU Kesehatan ditengah maraknya kontroversi setidaknya mengisyaratkan tiga hal.
Pertama, DPR kalah pamor dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembentukan UU ini. DPR seolah tutup mata terhadap semua gagasan Kemenkes dan menganggap Kemenkes adalah ‘sumber segala sumber pikiran tepat’. Sedemikian dalam feeling ini hingga bahkan hati nurani DPR sendiri pun terkalahkan.
Buktinya, begitu banyak pasal-pasal yang diusulkan oleh DPR pada saat awal, justru dihapus dan dirubah oleh Kementerian Kesehatan. Pada draf awal, DPR mengusulkan mandatory spending 10%, namun angka ini dihapus oleh Kementerian Kesehatan. Usulan DPR untuk membuat satu organisasi profesi yang diakui bagi tiap profesi dihapus oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal pidana terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang semula telah diusulkan oleh DPR justru diperberat oleh Kementerian Kesehatan. DPR tidak berdaya. Padahal pada saat yang sama, terdapat begitu banyak pemikiran alternatif yang muncul dikalangan profesi dan akademik terkait pasal-pasal kontroversial; namun hal ini tidak didengar DPR. Bagi DPR, Kemenkes adalah ‘sumber segala sumber kebenaran’.
Baca juga: Kolaborasi Manusia dan AI dalam Meningkatkan Produktivitas Bisnis
Kedua, DPR tersandera kepentingan mendesak untuk segera menggolkan UU ini pada periode ini. Entah apa alasannya. Salah satunya mungkin terkait dengan ‘power opportunist’. Anggota DPR dan pihak berkepentingan sadar bahwa saat ini mereka memiliki ‘kekuatan’ menentukan, yang mungkin ‘kekuatan’ itu tidak bisa mereka pastikan pada tahun 2024.
Mereka ragu kepentingan mereka dan kepentingan lain dibalik UU ini tidak bisa direalisasikan periode DPR berikutnya. Alasan ini masuk akal. Pasalnya, periode anggota DPR saat ini memang hanya tersisa beberapa bulan saja. Tujuh bulan lagi pemilihan umum akan digelar dan sangat terbuka kemungkinan anggota DPR saat ini tidak terpilih lagi pada pemilu 2024.
Jadi mumpung kewenangan dan kekuasaan masih ada saat ini, kesempatan ini mesti digunakan. Penanda paling akurat dari ‘power opportunist’ ini adalah fenomena ketergesa-gesaan. Pembuatan awal hingga pengesahan RUU ini hanya memakan waktu beberapa bulan.
Bandingkan dengan RUU Perampasan Asset yang sudah tahunan namun tidak terealisasi. Saking tergesa-gesanya, usulan penundaan saja tidak dapat diterima. Bayangkan, untuk penundaan saja tidak bisa. Artinya, memang ada kepentingan mendesak yang harus direalisasikan.
Ketiga, DPR dan Kemenkes mungkin merasa senang dengan pengesahan ini dan menganggap tuaian protes dan ketidaksetujuan berbagai pihak akan berakhir dengan pengesahan ini. Seolah-olah pengesahan adalah ‘ending point’ protes masyarakat. Pandangan ini keliru.
Pengesahan undang-undang di tengah kontroversi ini bahkan akan menimbulkan reluctant compliance yaitu penerimaan secara terpaksa. Reluctant compliance adalah kepatuhan yang dilakukan dengan rasa enggan dan tidak sepenuh hati. Reluctant compliance ditandai dengan ketidaksetujuan atau kekecewaan yang terus melekat yang menyebabkan individu atau kelompok mencari cara-cara untuk melanggar atau mengakali aturan yang ada.
Ujung-ujung reluctant compliance adalah munculnya beragam protes dan aksi, termasuk pengajuan judicial review, disrupsi sosial, meredupnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, polaritas dan perpecahan serta pengabaian hukum. Bila ini terjadi, alih-alih menjadi penerang, UU Kesehatan ini dapat menjadi bumerang yang membahayakan.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved