Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMARIN DPR kembali menunjukkan hegemoni super power-nya. Mereka mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ditengah maraknya gelombang protes. Puluhan organisasi profesi dan organisasi massa, termasuk Muhammadiyah, yang meminta penundaan pengesahan tidak dipedulikan. Aksi-aksi protes jalanan mereka cuekin. Bahkan usulan 200-an Professor dari Forum Guru Besar yang mengusulkan penunda pembahasan tidak didengarkan.
DPR sepertinya sudah terlanjur gandrung dengan prinsip ‘tutup mata, tutup telinga’ dan ‘mau-mau gue yang jadi’. Kegandrungan seperti ini sudah sering mereka pertontonkan, termasuk pada UU KPK dan UU Cilaka sebelumnya. Sampai disini, DPR kelihatannya memang lebih senang memasang image dirinya sebagai ‘institusi penguasa undang-undang’ daripada ‘institusi wakil rakyat’.
Baca juga: Muhammadiyah, Politik Nilai, dan Politik Kekuasaan
Pengesahan RUU Kesehatan ditengah maraknya kontroversi setidaknya mengisyaratkan tiga hal.
Pertama, DPR kalah pamor dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembentukan UU ini. DPR seolah tutup mata terhadap semua gagasan Kemenkes dan menganggap Kemenkes adalah ‘sumber segala sumber pikiran tepat’. Sedemikian dalam feeling ini hingga bahkan hati nurani DPR sendiri pun terkalahkan.
Buktinya, begitu banyak pasal-pasal yang diusulkan oleh DPR pada saat awal, justru dihapus dan dirubah oleh Kementerian Kesehatan. Pada draf awal, DPR mengusulkan mandatory spending 10%, namun angka ini dihapus oleh Kementerian Kesehatan. Usulan DPR untuk membuat satu organisasi profesi yang diakui bagi tiap profesi dihapus oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal pidana terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang semula telah diusulkan oleh DPR justru diperberat oleh Kementerian Kesehatan. DPR tidak berdaya. Padahal pada saat yang sama, terdapat begitu banyak pemikiran alternatif yang muncul dikalangan profesi dan akademik terkait pasal-pasal kontroversial; namun hal ini tidak didengar DPR. Bagi DPR, Kemenkes adalah ‘sumber segala sumber kebenaran’.
Baca juga: Kolaborasi Manusia dan AI dalam Meningkatkan Produktivitas Bisnis
Kedua, DPR tersandera kepentingan mendesak untuk segera menggolkan UU ini pada periode ini. Entah apa alasannya. Salah satunya mungkin terkait dengan ‘power opportunist’. Anggota DPR dan pihak berkepentingan sadar bahwa saat ini mereka memiliki ‘kekuatan’ menentukan, yang mungkin ‘kekuatan’ itu tidak bisa mereka pastikan pada tahun 2024.
Mereka ragu kepentingan mereka dan kepentingan lain dibalik UU ini tidak bisa direalisasikan periode DPR berikutnya. Alasan ini masuk akal. Pasalnya, periode anggota DPR saat ini memang hanya tersisa beberapa bulan saja. Tujuh bulan lagi pemilihan umum akan digelar dan sangat terbuka kemungkinan anggota DPR saat ini tidak terpilih lagi pada pemilu 2024.
Jadi mumpung kewenangan dan kekuasaan masih ada saat ini, kesempatan ini mesti digunakan. Penanda paling akurat dari ‘power opportunist’ ini adalah fenomena ketergesa-gesaan. Pembuatan awal hingga pengesahan RUU ini hanya memakan waktu beberapa bulan.
Bandingkan dengan RUU Perampasan Asset yang sudah tahunan namun tidak terealisasi. Saking tergesa-gesanya, usulan penundaan saja tidak dapat diterima. Bayangkan, untuk penundaan saja tidak bisa. Artinya, memang ada kepentingan mendesak yang harus direalisasikan.
Ketiga, DPR dan Kemenkes mungkin merasa senang dengan pengesahan ini dan menganggap tuaian protes dan ketidaksetujuan berbagai pihak akan berakhir dengan pengesahan ini. Seolah-olah pengesahan adalah ‘ending point’ protes masyarakat. Pandangan ini keliru.
Pengesahan undang-undang di tengah kontroversi ini bahkan akan menimbulkan reluctant compliance yaitu penerimaan secara terpaksa. Reluctant compliance adalah kepatuhan yang dilakukan dengan rasa enggan dan tidak sepenuh hati. Reluctant compliance ditandai dengan ketidaksetujuan atau kekecewaan yang terus melekat yang menyebabkan individu atau kelompok mencari cara-cara untuk melanggar atau mengakali aturan yang ada.
Ujung-ujung reluctant compliance adalah munculnya beragam protes dan aksi, termasuk pengajuan judicial review, disrupsi sosial, meredupnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, polaritas dan perpecahan serta pengabaian hukum. Bila ini terjadi, alih-alih menjadi penerang, UU Kesehatan ini dapat menjadi bumerang yang membahayakan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
KEMENTERIAN Kesehatan memasuki tahap lanjutan penanganan bencana Aceh Sumatra dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan primer melalui puskesmas di wilayah terdampak.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan prevalensi kusta di Indonesia sampai saat ini sebesar 0,91/10.000 di ratusan daerah.
Pemerintah memperluas imunisasi heksavalen melalui penguatan Program Imunisasi Nasional. Imunisasi terbukti efektif melindungi anak dari penyakit menular berbahaya.
PROGRAM Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencatat capaian signifikan dengan jumlah kehadiran peserta menembus 70 juta orang hingga 29 Desember 2025.
Kemenkes menyatakan bahwa nakes Kemenkes menyatakan nakes tetap melayani warga di Desa Cekal dan Desa Pantan Kemuning,Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved