Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Serikat Buruh Tolak Peresmian UU Kesehatan, Ini Alasannya

Despian Nurhidayat
13/7/2023 15:49
Serikat Buruh Tolak Peresmian UU Kesehatan, Ini Alasannya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal(Antara)

PRESIDEN Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak pengesahan UU Kesehatan. Menurutnya UU Kesehatan mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak tenaga kesehatan, karena dirampas oleh kaum pemodal.

Said Iqbal mengatakan Partai Buruh menduga dan mencurigai ada permainan taipan yang mau bermain di industri kesehatan. Dimana mereka bermaksud menguasai dari hulu sampai hilir. Rumah sakit swasta ingin mengambil kue BPJS, ke depan dampaknya rumah sakit kecil akan mati.

“Saya tidak mengatakan mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi dengan UU Kesehatan, membuka ruang mereka untuk mengambil kue BPJS,” ujar Said Iqbal, Kamis, (13/7).

Baca juga: BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Menurutnya, BPJS adalah Badan hukum publik. Karena itu, dia milik yang membayar iuran. Milik pemerintah karena membayar iuran PBI, milik pengusaha karena membayar iuran, dan juga milik buruh karena buruh juga mengiur. Kemudian juga milik masyarakat yang mengiur secara mandiri,

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI berencana melakukan aksi di Istana dan DPR RI pada tanggal 20 Juli untuk meminta agar UU Kesehatan dicabut. Adapun langkah lain yang akan dilakukan adalah Partai Buruh mewakili 4 konfederasi serikat buruh, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, akan melakukan judicial review terhadap UU Kesehatan. Adapun pengajuan ke MK akan dilakukan bilamana sudah didapat nomor dari UU Kesehatan tersebut.

“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun materiil. Karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan,” tandasnya.

Baca juga: Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan

Lebih lanjut, ini penjabaran Said Iqbal tentang sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak UU Kesehatan.

1. UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan. Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.

2. perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS. Tetapi jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Missal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak system jaminan sosial,” ujar Said Iqbal, Kamis (13/7).

3. biaya kontingensi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah Menteri. Kalau di bawah Menteri Kesehatan, di mana uangnya jika terjadi situasi darurat. Dia kan nggak bisa langsung menggunakan APBN. Karenanya, UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat.

4. praktek dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, missal oleh Ikatan Dokter Indonesia atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia.

“Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” ujarnya.

5. UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing. “Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara,” katanya.

“UU Kesehatan ini kental sekali dengan liberalisasi, kapitalisasi, dan komersialisasi terhadap dunia kesehatan,” tegas Said Iqbal.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya