Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026: Sangat tak Memenuhi Kebutuhan Hidup

Andhika Prasetyo
27/12/2025 07:14
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026: Sangat tak Memenuhi Kebutuhan Hidup
Ilustrasi(Antara)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Menurutnya, ada empat pertimbangan utama mengapa kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada buruh.

Pertama, seluruh aliansi buruh di Jakarta telah sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menetapkan upah sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mengacu pada perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL berada di angka Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, UMP yang ditetapkan masih lebih rendah sekitar Rp 160.000.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 justru berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

Alasan ketiga berkaitan dengan tiga jenis insentif yang disebut Gubernur, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurut KSPI, skema tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan terbatas pada kuota APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara UMP sebesar 100 persen KHL saja baru berada di kisaran Rp 5,89 juta.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak UMP 2026 yang ditetapkan menggunakan indeks 0,75 sehingga menghasilkan angka Rp 5,73 juta. Menurut Said Iqbal, kebijakan upah di DKI dan beberapa daerah lain belum mencerminkan keberpihakan pada pekerja serta berpotensi menekan daya beli.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, atau naik sekitar 6,17% (sekitar Rp 333.115) dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik