Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Besok, Tolak UMP 2026

Naufal Zuhdi
28/12/2025 10:34
Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Besok, Tolak UMP 2026
Ilustrasi.(Dok.MI)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi  besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak upah minimum provinsi atau UMP 2026.

Tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi oleh Gubernur Jawa Barat, yang patut diduga telah menyampaikan informasi tidak benar.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

Alasan pertama, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal tersebut tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.

“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?,” ujar Said Iqbal, Minggu (28/12).

Alasan kedua, Said Iqbal menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

Lebih lanjut, dalam pengumuman terakhirnya, BPS juga menyebutkan bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal.

Alasan ketiga, Said Iqbal menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik