Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Delpedro Marhaen: Yang Diadili Hari Ini Adalah Nasib Kebebasan Ekspresi

Abi Rama
06/3/2026 15:56
Delpedro Marhaen: Yang Diadili Hari Ini Adalah Nasib Kebebasan Ekspresi
Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein kibarkan benderan Iran pada agenda sidang vonis, Jumat (6/3).(MI/Abi Rama)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus terdakwa kasus penghasutan, Delpedro Marhaen, melakukan aksi teatrikal dengan membentangkan bendera Iran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Aksi tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim (Staf Lokataru), Syahdan Husein (Admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau), sesaat sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan.

Solidaritas untuk Ayatollah Ali Khamenei

Delpedro menyatakan bahwa pembentangan bendera tersebut merupakan bentuk solidaritas atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang gugur dalam serangan udara Amerika-Israel pada Sabtu (28/2/2026) lalu.

"Aksi ini adalah aksi solidaritas atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei," ujar Delpedro di hadapan pengunjung sidang.

Ia menilai serangan terhadap Khamenei merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan masyarakat global, yang menurutnya memiliki benang merah dengan pengekangan kebebasan berekspresi yang ia alami saat ini.

Tuntut Presiden Prabowo Mundur dari BoP

Selain aksi solidaritas, Delpedro secara lantang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Sebagai informasi, Presiden Prabowo baru saja menandatangani piagam BoP di Davos, Swiss, pada Januari 2026 lalu untuk mengawal stabilitas pasca-konflik di Gaza.

"Kami menuntut agar Presiden Prabowo mundur dari BoP (Board of Peace)," tegasnya.

Delpedro menekankan bahwa persidangan yang menjeratnya bukan sekadar urusan personal, melainkan pertaruhan bagi masa depan demokrasi Indonesia.

"Yang diadili hari ini bukanlah Delpedro, Syahdan, Muzaffar, atau Khariq, melainkan nasib kebebasan berekspresi berpendapat anak muda ke depan lainnya," tambah aktivis tersebut.

Tuntutan Jaksa 2 Tahun Penjara

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan dalam gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah bersiap membacakan amar putusan bagi para terdakwa. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya