Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYUSUNAN aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) molor dari target yang ditetapkan akhir September ini. Namun hingga kini Kementerian Kesehatan dan lembaga masih menyusun ratusan aturan turunan UU omnibus kesehatan tersebut.
"Masih on progress dibahas di kementerian dan lembaga ya untuk itu," kata Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).
Diketahui aturan turunan dari UU Kesehatan mendelegasikan 108 aturan dibagi dalam 101 peraturan pemerintah (PP), 2 peraturan presiden (Perpres), dan 5 peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Sundoyo berharap 108 aturan tersebut dapat selesai secepatnya.
"Diharapkan draft awal RPP rampung secepatnya ya," ucapnya.
Baca juga: Ombudsman: 65,4% Puskesmas Belum memiliki SDM yang Kompeten
Terakhir Kementerian Kesehatan membahas RPP peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien.
"Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah untuk memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien," Kata Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Yanti Herman.
Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui deskripsi Universal Health Coverage (UHC). Dimana unsur kualitas telah disematkan sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, serta memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat yang menerimanya.
Baca juga: Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK
"Pembahasan peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di rumah sakit.
Alokasi Dana
Terpisah, selain peningkatan pelayanan kesehatan Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda menilai hal yang paling utama dalam penyusunan RPP UU Kesehatan adalah terkait mandatory spending atau pengalokasian dana prioritas.
"Beberapa hal yang bisa digarisbawahi oleh mandatory spending itu jadi harus detail yang sangat penting bagaimana pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana kesehatan dengan adekuat. Untuk sektor lain sudah cukup baik dan perlu didetailkan saja," ucap Olivia.
Persentase mandatory spending kesehatan sebelumnya yakni 15% daerah dan 5% dari pemerintah pusat dan kini dikembalikan kepada daerah agar pelayanan kesehatan lebih maksimal.
Di lapangan, lanjut Olivia, dengan desentralisasi yang sangat variatif terkait kesehatan maka untuk mengontrol itu perlu komitmen yang sama untuk kesehatan. Ini juga memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan di masing-masing daerah.
Sehingga ia berharap adanya public hearing yang dibuka bisa menyerap aspirasi masyarakat dan tidak terburu-buru agar aturan bisa terbentuk dengan detail.
"Ini kan semuanya cepat dan yang kemarin partisipasi publik UU Kesehatan berjalan paralel. Kita berharap public hearing ini tidak terburu-buru dan perlu jelas serta keterlibatannya lebih luas," pungkasnya.
(Z-9)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenkes menyebut hingga pertengahan Maret 2026, tercatat 13.046 suspek dengan 10.301 kasus campak terkonfirmasi. Selain itu, ada 8 kematian akibat campak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved