Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYUSUNAN aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) molor dari target yang ditetapkan akhir September ini. Namun hingga kini Kementerian Kesehatan dan lembaga masih menyusun ratusan aturan turunan UU omnibus kesehatan tersebut.
"Masih on progress dibahas di kementerian dan lembaga ya untuk itu," kata Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).
Diketahui aturan turunan dari UU Kesehatan mendelegasikan 108 aturan dibagi dalam 101 peraturan pemerintah (PP), 2 peraturan presiden (Perpres), dan 5 peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Sundoyo berharap 108 aturan tersebut dapat selesai secepatnya.
"Diharapkan draft awal RPP rampung secepatnya ya," ucapnya.
Baca juga: Ombudsman: 65,4% Puskesmas Belum memiliki SDM yang Kompeten
Terakhir Kementerian Kesehatan membahas RPP peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien.
"Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah untuk memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien," Kata Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Yanti Herman.
Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui deskripsi Universal Health Coverage (UHC). Dimana unsur kualitas telah disematkan sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, serta memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat yang menerimanya.
Baca juga: Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK
"Pembahasan peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di rumah sakit.
Alokasi Dana
Terpisah, selain peningkatan pelayanan kesehatan Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda menilai hal yang paling utama dalam penyusunan RPP UU Kesehatan adalah terkait mandatory spending atau pengalokasian dana prioritas.
"Beberapa hal yang bisa digarisbawahi oleh mandatory spending itu jadi harus detail yang sangat penting bagaimana pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana kesehatan dengan adekuat. Untuk sektor lain sudah cukup baik dan perlu didetailkan saja," ucap Olivia.
Persentase mandatory spending kesehatan sebelumnya yakni 15% daerah dan 5% dari pemerintah pusat dan kini dikembalikan kepada daerah agar pelayanan kesehatan lebih maksimal.
Di lapangan, lanjut Olivia, dengan desentralisasi yang sangat variatif terkait kesehatan maka untuk mengontrol itu perlu komitmen yang sama untuk kesehatan. Ini juga memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan di masing-masing daerah.
Sehingga ia berharap adanya public hearing yang dibuka bisa menyerap aspirasi masyarakat dan tidak terburu-buru agar aturan bisa terbentuk dengan detail.
"Ini kan semuanya cepat dan yang kemarin partisipasi publik UU Kesehatan berjalan paralel. Kita berharap public hearing ini tidak terburu-buru dan perlu jelas serta keterlibatannya lebih luas," pungkasnya.
(Z-9)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved