Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA organisasi profesi kesehatan menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan cacat secara formil. Oleh karena itu organisasi-organisasi tersebut menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil dari proses uji formil yang sudah ada di MK. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Kita belum menerima info lebih lanjut dari MK ya, kita tunggu prosesnya," kata Nadia saat dihubungi pada Senin (25/9).
Baca juga: Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Kendati demikian, Nadia pun mengungkapkan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah sambil menunggu uji formil yang saat ini dilakukan di MK. Pemerintah hanya bisa menunggu hasil dari proses tersebut sampai hasil dari uji formil itu selesai.
"Kita menunggu," ucapnya.
Baca juga: Kemenkes akan Lanjutkan Public Hearing Terkait Aturan Turunan UU Kesehatan
Sebelumnya, Kemenkes juga telah melakukan beberapa public hearing untuk mendapatkan masukan-masukan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun. Bahkan di minggu ini, Kemenkes akan melanjutkan public hearing yang diharapkan bisa menampung aspirasi-aspirasi dari masyarakat untuk aturan turunan UU Kesehatan. (Z-6)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi, memaparkan urgensi perbaikan sistem deteksi dini kanker payudara.
Penemuan kasus suspek campak pada tahun 2025 meningkat signifikan, yakni 147 persen dibandingkan tahun 2024, sehingga penguatan sistem kewaspadaan dini menjadi prioritas utama.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan prinsip gizi seimbang dalam memilih menu berbuka puasa selama bulan Ramadan 2026.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
kemenkes merespons notifikasi dari otoritas kesehatan australia terkait temuan kasus campak wna dengan riwayat perjalanan dari Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberikan vaksin Human Papillomavirus (HPV) kepada anak laki-laki usia 11 tahun pada 2027.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved