Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA organisasi profesi kesehatan menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan cacat secara formil. Oleh karena itu organisasi-organisasi tersebut menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil dari proses uji formil yang sudah ada di MK. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Kita belum menerima info lebih lanjut dari MK ya, kita tunggu prosesnya," kata Nadia saat dihubungi pada Senin (25/9).
Baca juga: Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Kendati demikian, Nadia pun mengungkapkan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah sambil menunggu uji formil yang saat ini dilakukan di MK. Pemerintah hanya bisa menunggu hasil dari proses tersebut sampai hasil dari uji formil itu selesai.
"Kita menunggu," ucapnya.
Baca juga: Kemenkes akan Lanjutkan Public Hearing Terkait Aturan Turunan UU Kesehatan
Sebelumnya, Kemenkes juga telah melakukan beberapa public hearing untuk mendapatkan masukan-masukan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun. Bahkan di minggu ini, Kemenkes akan melanjutkan public hearing yang diharapkan bisa menampung aspirasi-aspirasi dari masyarakat untuk aturan turunan UU Kesehatan. (Z-6)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved