Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.
"Saya harap paling telat September semua peraturannya sudah selesai," ucap Budi, Jumat (14/7).
Ia menjelaskan UU Kesehatan mengatur sesuatu yang sangat prinsipil. Jika ada aturan yang bisa berubah seperti teknologi masuk ke UU dinilai tidak pas karena teknologi terus berkembang.
Baca juga : Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP
"Nantinya Peraturan Pemerintah (PP) berisi peraturan mengatur beberapa kementerian lembaga, jadi itu tata penyusunan regulasi yang kita mesti sosialisasi ke masyarakat," kata Budi.
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Diketahui sebanyak 107 aturan turunan akan lahir dari UU Omnibus Law Kesehatan. Aturan turunan tersebut terdiri dari sebanyak 100 PP, 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Selain itu, Menkes menjelaskan terkait peran Organisasi Profesi (OP) kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan berbeda dari sebelumnya.
Pada UU Kesehatan organisasi profesi tetap ada hanya saja tidak ditulis di UU. Kemenkes mendapatkan masukan dari dokter muda untuk dihapuskan. Rekomendasi dari OP untuk dokter yang ingin ambil spesialis atau ingin ambil praktik karena feedback yang didapat sangat mempersulit bagi dokter-dokter untuk bisa praktik atau ambil spesialis.
"Kita tahu bahwa dokter spesialis itu susah dan distribusi yang tidak merata. Kalau mau menggugat itu hak masing-masing orang dengan demokrasi ini kami hargai," ujar Mantan Dirut Mandiri tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peran IDI akan sama seperti organisasi profesi lainnya seperti Ikatan Arsitek Indonesia atau Persatuan Insinyur Indonesia. Namun yang berbeda adalah dulu OP seperti IDI sebelumnya memegang fungsi regulator akan dikembalikan ke pemerintah. (Z-8)
Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Kisah Ibu Irene Sokoy di Papua meninggal setelah ditolak empat rumah sakit menunjukkan kegagalan serius dalam pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) internasional akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar dunia.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini ada 10.300 puskesmas di Indonesia, jumlah tersebut termasuk 2.652 yang kategori puskesmas terpencil dan sangat terpencil.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah tengah menyiapkan pelaksanaan seleksi dan pelatihan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk musim haji 2026.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved