Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan. Karena dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa hari lalu belum menjelaskan makna dari perundungan meski mengatur perlindungan perundungan dari sesama dokter dan perlindungan perundungan dari pasien.
Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengungkapkan pada awalnya isu perundungan ini dalam draft awal RUU Omnibus Law Kesehatan tidak ada. Pada masa pembahasan dan muncul isu perundungan maka pasal ini dimasukkan.
"Kita sendiri melihat definisi perundungan belum jelas itu masih sangat bervariasi atau fleksibel tergantung situasi dan kondisi background sosial, politik, serta ekonomi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (14/7).
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Sampai saat ini belum ada terminologi yang jelas apa yang dimaksud dengan perundungan dan di dalam UU tidak ada definisi operasional apa yang dimaksud dengan perundungan.
Baca juga : Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Ia memberikan contoh bahwa di dalam dunia pendidikan terkadang hal-hal yang merupakan bagian dari pendidikan atau training bisa saja dianggap sebagai perundungan. Misalnya di pendidikan militer seseorang disuruh push up, lari, dan sebagainya mungkin bagi pihak yang memberi training bukan bagian perundungan tapi dari sisi penerima bisa saja dianggap sebagai perundungan.
"Sama saja di rumah sakit dokter spesialis tiba-tiba menyuruh membentak residen karena kondisi chaos mungkin residen ini bergerak lambat dan tidak memenuhi standar yang ada kemudian bagian dari pendidikan mental tapi bisa saja sebagai perundungan," paparnya.
Oleh karena itu ia menilai konsep dari perundungan masih belum jelas apa lagi UU Kesehatan tidak menjelaskan definisi perundungan. Maka perlu dijabarkan dulu kecuali ada aturan turunan yang secara jelas mengatur kondisi tersebut. (Z-8)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Simposium merupakan perwujudan komitmen PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dalam meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga Kesehatan.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Kisah Ibu Irene Sokoy di Papua meninggal setelah ditolak empat rumah sakit menunjukkan kegagalan serius dalam pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) internasional akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved