Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ATURAN perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan. Karena dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa hari lalu belum menjelaskan makna dari perundungan meski mengatur perlindungan perundungan dari sesama dokter dan perlindungan perundungan dari pasien.
Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengungkapkan pada awalnya isu perundungan ini dalam draft awal RUU Omnibus Law Kesehatan tidak ada. Pada masa pembahasan dan muncul isu perundungan maka pasal ini dimasukkan.
"Kita sendiri melihat definisi perundungan belum jelas itu masih sangat bervariasi atau fleksibel tergantung situasi dan kondisi background sosial, politik, serta ekonomi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (14/7).
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Sampai saat ini belum ada terminologi yang jelas apa yang dimaksud dengan perundungan dan di dalam UU tidak ada definisi operasional apa yang dimaksud dengan perundungan.
Baca juga : Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Ia memberikan contoh bahwa di dalam dunia pendidikan terkadang hal-hal yang merupakan bagian dari pendidikan atau training bisa saja dianggap sebagai perundungan. Misalnya di pendidikan militer seseorang disuruh push up, lari, dan sebagainya mungkin bagi pihak yang memberi training bukan bagian perundungan tapi dari sisi penerima bisa saja dianggap sebagai perundungan.
"Sama saja di rumah sakit dokter spesialis tiba-tiba menyuruh membentak residen karena kondisi chaos mungkin residen ini bergerak lambat dan tidak memenuhi standar yang ada kemudian bagian dari pendidikan mental tapi bisa saja sebagai perundungan," paparnya.
Oleh karena itu ia menilai konsep dari perundungan masih belum jelas apa lagi UU Kesehatan tidak menjelaskan definisi perundungan. Maka perlu dijabarkan dulu kecuali ada aturan turunan yang secara jelas mengatur kondisi tersebut. (Z-8)
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Komisi Amal Inggris menyatakan Pangeran Harry tidak terbukti melakukan perundungan dalam konflik internal organisasi amal Sentebale
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
IDAI menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan
Diungkap oleh laporan Future Health Index (FHI) 2025 dari Philips, manfaat maksimal hanya bisa dicapai bila ada kepercayaan, transparansi, dan desain yang inklusif.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
KETUA Umum PP PAPDI Eka Ginanjar menilai meski pemerintah memberi karpet merah pada rumah sakit asing atau klinik asing untuk beroperasi di Indonesia, tapi SDM lokal harus dilibatkan.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved