Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan. Karena dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa hari lalu belum menjelaskan makna dari perundungan meski mengatur perlindungan perundungan dari sesama dokter dan perlindungan perundungan dari pasien.
Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengungkapkan pada awalnya isu perundungan ini dalam draft awal RUU Omnibus Law Kesehatan tidak ada. Pada masa pembahasan dan muncul isu perundungan maka pasal ini dimasukkan.
"Kita sendiri melihat definisi perundungan belum jelas itu masih sangat bervariasi atau fleksibel tergantung situasi dan kondisi background sosial, politik, serta ekonomi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (14/7).
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Sampai saat ini belum ada terminologi yang jelas apa yang dimaksud dengan perundungan dan di dalam UU tidak ada definisi operasional apa yang dimaksud dengan perundungan.
Baca juga : Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Ia memberikan contoh bahwa di dalam dunia pendidikan terkadang hal-hal yang merupakan bagian dari pendidikan atau training bisa saja dianggap sebagai perundungan. Misalnya di pendidikan militer seseorang disuruh push up, lari, dan sebagainya mungkin bagi pihak yang memberi training bukan bagian perundungan tapi dari sisi penerima bisa saja dianggap sebagai perundungan.
"Sama saja di rumah sakit dokter spesialis tiba-tiba menyuruh membentak residen karena kondisi chaos mungkin residen ini bergerak lambat dan tidak memenuhi standar yang ada kemudian bagian dari pendidikan mental tapi bisa saja sebagai perundungan," paparnya.
Oleh karena itu ia menilai konsep dari perundungan masih belum jelas apa lagi UU Kesehatan tidak menjelaskan definisi perundungan. Maka perlu dijabarkan dulu kecuali ada aturan turunan yang secara jelas mengatur kondisi tersebut. (Z-8)
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12).
Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Kisah Ibu Irene Sokoy di Papua meninggal setelah ditolak empat rumah sakit menunjukkan kegagalan serius dalam pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) internasional akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar dunia.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini ada 10.300 puskesmas di Indonesia, jumlah tersebut termasuk 2.652 yang kategori puskesmas terpencil dan sangat terpencil.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah tengah menyiapkan pelaksanaan seleksi dan pelatihan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk musim haji 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved