Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kementerian Kesehatan, Benget Saragih mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang menyiapkan draft peraturan baru selain Rancangan Permenkes, yaitu Rancangan Perpres, yang akan lebih membahas secara detail cara Kementerian Perdagangan mengawasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Untuk itu kita membutuhkan aturan turunan. Kemenkes sedang menyiapkan Perpres yang diharmonisasi dengan K/L. Jadi nanti Kementerian Perdagangan mengatur tentang penjualan 200 meter, artinya harus ada mekanismenya," ungkapnya beberapa waktu lalu,
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau. Namun, kehadiran Rancangan Perpres ini justru menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi sektor ritel yang sudah tertekan dengan aturan zonasi dan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menyatakan bahwa Rancangan Perpres ini berpotensi memberatkan pelaku usaha. “Banyak toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuhnya.
Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas. Pasalnya, penjualan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang, kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan rancu dalam penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, menyatakan bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu diterapkan. “PP 28/2024 saja sudah kontroversial dan banyak ditentang. Apalagi jika ada Perpres baru, ini pasti akan menimbulkan polemik lebih besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukan membuat aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan turunannya ia nilai tidak berdasarkan riset ilmiah yang jelas. Alasan zonasi 200 meter untuk mencegah anak merokok juga terkesan mengada-ada.
Ia juga mengkritik minimnya sosialisasi dan edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang hanya meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Sektor ritel dan pedagang pasar siap melawan jika kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun, yang pasti pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.
“Aturan zonasi dan penyeragaman kemasan rokok sudah memberatkan. Jika ditambah Perpres, dampaknya akan semakin buruk bagi pedagang,” tegasnya.
Mujiburrohman menegaskan, APPSI mendukung upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Namun, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi dan sosialisasi. "Larangan jualan rokok dekat sekolah mungkin bisa mengurangi akses, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Edukasi ke masyarakat jauh lebih penting,” pungkasnya. (
Tembakau disebut bukan hanya menyerap tenaga kerja, namun juga menggerakkan perekonomian daerah hingga nasional.
Rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu perdebatan
Nurhadi mengatakan pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini.
Kemenkes belum menunjukkan transparansi dalam mengungkap informasi mengenai masukan yang diterima.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif dan kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) serta konstitusi
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved