Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RENCANA kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu perdebatan.
Kehadiran industri tembakau, termasuk sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, dianggap memerlukan perlindungan lebih lanjut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kris Wijoyo Soepandji menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak negatif dari kebijakan yang diterapkan pada industri tembakau.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Rancangan Permenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kris berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tembakau yang padat karya. Ia mengingatkan bahwa selama pandemi, pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk melindungi sektor-sektor padat karya sambil berupaya meningkatkan pendapatan negara.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar kebijakan yang diterapkan pascapandemi tetap mengedepankan perlindungan terhadap ekonomi nasional.
“Pemerintah perlu melihat secara bijaksana apakah kebijakan ini benar-benar mendukung kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dalam merumuskan kebijakan yang mendukung tujuan tersebut, Kris meminta agar pemerintah mengeluarkan aturan yang selaras dengan visi pertumbuhan ekonomi yang diusung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia juga menilai pentingnya keterlibatan publik dari berbagai sektor untuk memberikan pertimbangan yang matang dalam pengambilan keputusan demi kepentingan nasional.
Kris menambahkan bahwa kebijakan harus dilihat dari sisi manfaat (positive externality) dan biaya (negative externality) yang ditimbulkan oleh kegiatan ekonomi.
Jika kebijakan berpotensi menimbulkan dampak negatif, pemerintah harus mencari solusi pengendalian yang tidak merugikan perekonomian nasional.
Dalam hal ini, Rancangan Permenkes dianggap berisiko mengurangi pendapatan negara, sementara tujuan pengendalian konsumsi rokok dalam kebijakan tersebut masih belum jelas efektivitasnya.
Industri tembakau, sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja besar, dapat mengalami kesulitan jika kebijakan ini diterapkan tanpa memperhitungkan dampak negatif yang mungkin terjadi. Hal ini berpotensi menyebabkan PHK dan berdampak pada perekonomian nasional.
Kris menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan harus menjaga kelangsungan industri yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai Indonesia Emas 2045, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. (Z-10)
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau.
Tembakau disebut bukan hanya menyerap tenaga kerja, namun juga menggerakkan perekonomian daerah hingga nasional.
Nurhadi mengatakan pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini.
Kemenkes belum menunjukkan transparansi dalam mengungkap informasi mengenai masukan yang diterima.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif dan kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) serta konstitusi
SERIKAT pekerja sektor pertembakauan mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak negatif dari kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah terkait rokok polos tanpa merek
Petani cengkeh menolak Tolak PP 28/2024 dan RPMK. Kebijakan tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Kemenkes menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kemasan rokok polos tanpa merek.
Pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved