Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor Kesehatan

M. Iqbal Al Machmudi
17/6/2023 17:31
RUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor Kesehatan
Ilustrasi aturan kesehatan(MI/Seno)

PERAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai akan besar bagi sektor kesehatan untuk masyarakat, pelayanan, maupun tenaga kesehatan.

"RUU kesehatan ini saya menyebutnya bukan lagi transformasi kesehatan melainkan reformasi kesehatan Indonesia. Sehingga dibutuhkan undang-undang yang baru bukan sekedar aturan turunan saja," kata praktisi kesehatan masyarakat Ngabila Salama dalam diskusi daring, Sabtu (17/6).

RUU ini juga bagaimana menciptakan dokter spesialis agar bisa melalui Rumah sakit pendidikan saja sehingga rumah sakit pendidikan dapat meluluskan dokter spesialis tanpa melalui universitas. Hal itu yang cukup krusial bagaimana peran RUU kesehatan ini mereformasi sektor kesehatan yang pro rakyat dan pro tenaga kesehatan.

Baca juga: KNPI dan Organisasi Kesehatan Kritisi RUU Kesehatan Omnibus Law

RUU kesehatan ini merupakan berdasarkan enam pilar transformasi kesehatan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan yang diamanahkan oleh presiden sehingga tampilan ini akan bisa dilanjutkan pada periode-periode selanjutnya karena outputnya terukur.

Enam pilar tersebut yakni pertama yakni layanan primer, banyak sekali penyakit seperti stunting, penyakit tidak menular, imunisasi, TBC, hingga kematian ibu dan bayi.

Baca juga: RUU Kesehatan dengan Metode Omnibus Dinilai Terlalu Instan

"Lima isu itu harus ditarik ke layanan primer di antaranya melakukan pencegahan di posyandu prima. Adanya pengadaan pelayanan USG di puskesmas tidak hanya untuk anak-anak atau ibu hamil tetapi juga mencegah terjadinya kanker payudara," ujarnya.

Kedua adalah layanan rujukan karena angka kematian tertinggi yakni sakit jantung, stroke, gagal ginjal, kecelakaan hingga kanker. Jadi konsep layanan rujukan itu adalah bagaimana membuat sistem rujukan membaik untuk mencegah kematian terbanyak, pada prinsipnya menciptakan good and clean governance, aduan berbasis masyarakat, dan adanya sinergi pusat dan pemerintah daerah.

Ketiga adalah pembiayaan kesehatan dari 2014 hingga 2022 baru merevisi tarif INA CBG's dan akan direvisi secara berkala 2 sampai 3 tahun sekali juga bagaimana proses perencanaan indikatornya dan outputnya dan yang paling penting masyarakat bisa berpikir paradigma sehat sehingga menekan pembiayaan kesehatan.

Keempat adalah kemandirian kesehatan penggunaan alat kesehatan dan obat dalam negeri dengan demikian masyarakat akan menurunkan unit cost sehingga bisa dilakukan belanja terhadap tenaga kesehatan sehingga adanya penambahan intensif untuk tenaga kesehatan.

Kelima adalah SDM kesehatan ada tiga hasil utama dalam sektor ini yakni STR akan berlaku seumur hidup dan yang kedua adalah SIP yang rekomendasi dari organisasi profesi (OP) dan akan dibuat sistem transparan dari pemerintah.

"Kementerian Kesehatan sudah punya mapping tenaga kesehatan dan penunjang nantinya akan terhubung dengan sistem peningkatan kompetensi apabila tercukupi dengan persyaratan akan keluar izin syarat 5 tahun dan jika ada blacklist dari OP, masyarakat, dan sebagainya maka akan ditahan sehingga proses sidang baru akan diputuskan," ujarnya.

Kemudian ada collegium based untuk mencetak dokter spesialis, jadi berdasarkan data penduduk setempat dari kita dokter spesialis 15 dihasilkan setiap tahun sementara Indonesia 2.500 spesialis dalam setahun sehingga untuk menjawab angka kematian sehingga perlu disusun oleh collegium based.

Keenam, transformasi teknologi kesehatan. RUU Kesehatan akan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan meningkatkan inovasi teknologi kesehatan. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya