Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyampaikan beberapa catatan terkait poin aborsi dalam perubahan RUU Kesehatan omnibus law.
Adanya perubahan terkait pengertian sumber daya manusia yang bisa melakukan aborsi terhadap korban kekerasan seksual, menurut Ulfah perlu dikritisi. Tenaga kesehatan yang semula boleh menangani aborsi sangat terbatas, atau hanya tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat keterampilan yang ditetapkan oleh Menteri, kini definisinya diperluas meliputi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker. Ulfah menilai poin tersebut sangat mengkhawatirkan dan berisiko mengancam nyawa korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan.
“Saya secara pribadi, kalau betul tenaga kesehatan yang akan melakukan aborsi itu diperluas dengan bidan, paramedis, apoteker, saya kok rasanya terlalu riskan. Bahkan mungkin kalau boleh, saya rasanya lebih cenderung tidak setuju,” kata Ulfah kepada Media Indonesia, Rabu (24/5).
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Lima Orang Ditangkap
“Yang boleh menangani aborsi harusnya dokter yang terlatih. Kalau dokter kan dari sisi keamanan, penanganannya, lebih yakin, lebih bisa dipastikan karena dia punya keahlian. Tetapi kalau bidan, paramedis, itu agak riskan. Apalagi apoteker, kok bisa melakukan mengaborsi? Saya kira itu yang perlu dikritisi. Meski ini adalah ruang untuk perlindungan dan pelayanan kepada korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan, tetapi harus ada batasan yang bisa memastikan dan menjamin korban tetap ada jaminan keselamatan, jaminan keamanan. Tidak kemudian diperluas, dipermudah tanpa pertimbangan seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, poin yang diberi catatan oleh Ulfah berkaitan dengan poin aborsi dalam perubahan RUU Kesehatan ialah terkait batasan usia kehamilan yang semula enam minggu menjadi 14 minggu.
Baca juga: RUU Kesehatan, IDI: Adaptasi Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Perlu Diatur
Ulfah menyebut Komnas Perempuan memang mendorong agar batas usia kandungan dapat dipertimbangkan ulang. Sebab, praktik di lapangan seringkali korban kekerasan seksual mengalami hambatan dan kendala untuk melakukan aborsi.
Meski di KUHP telah diusulkan batas usia kehamilan bagi korban kekerasan seksual untuk melakukan aborsi juga telah ditambah menjadi 14 minggu, dalam implementasinya, kata Ulfah, masih sangat sulit diakses untuk korban pemerkosaan. Selain tidak tersedia layanan yang boleh dan menyediakan aborsi untuk korban pemerkosaan, informasi terkait aborsi untuk korban juga sangat tertutup.
“Sama sekali tidak terinfo, tertutup, lembaga layanan juga dianggap sebagai praktik yang melanggar hukum. Dokter obgynnya dihukum karena memberikan layanan itu. Selain itu usia enam minggu bagi korban pemerkosaan itu di dalam praktiknya sangat sulit juga. Seringkali memproses itu sampai dengan mendapatkan surat keterangan dan lain-lain, usianya rata-rata sudah lewat enam minggu. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dieksekusi,” jelasnya.
“Kalau dari sisi usia kandungan yang semula enam minggu lalu menjadi 14 minggu, lalu masuk dalam draft perubahan RUU kesehatan, saya kira ini menjadi upaya dari harmonisasi undang-undang. KUHP sudah menyatakan 14 minggu, di dalam UU kesehatan mau tidak mau menyesuaikan dengan yang sudah disahkan itu. Menurut saya itu kalau dari sisi legalnya ya,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Robert F. Kennedy Jr., menekan pandangannya tentang vaksin, kebijakan aborsi, dan kritiknya terhadap industri makanan olahan.
Tidak hanya persoalan kehamilan yang tidak terencana dan ancaman penyakit seksual menular, edukasi seksual yang minim juga ikut memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Idol asal Korea Selatan, Seunghan, telah memutuskan untuk keluar secara permanen dari boy group RIIZE setelah menjalani hiatus selama 10 bulan.
Razman membantah absennya Vadel Badjideh dalam pemeriksaan hari ini untuk menghindari proses hukum terkait kasus yang dilaporkan Nikita.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved