Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Aborsi Ilegal jadi 5 Orang

 Lina Herlina
31/5/2025 17:28
Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Aborsi Ilegal jadi 5 Orang
Ilustrasi(freepik.com)

JARINGAN praktik aborsi ilegal sedang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Polisi kemudian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus jaringan praktik aborsi ilegal yang terjadi di Makassar. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.

Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker. Menurut keterangan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, H diketahui pernah menjalankan bisnis farmasi berupa apotek, namun usahanya mengalami kebangkrutan dan kini tidak beroperasi lagi. 

"Dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak ada lagi," ungkap Kompol Zaki dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).

Dalam pengembangan kasus ini, pelaku lain yang terlibat, yaitu SA, diketahui mengambil obat-obatan dari tersangka H. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal ini, karena penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan informasikan," lanjut Kompol Zaki. 

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 463 Ayat 1 terkait aborsi, serta Pasal 429 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka lainnya, termasuk seorang penyedia jasa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan di sebuah puskesmas di Makassar. Ada juga dua pengguna jasa aborsi, dan satu pacar dari salah seorang pengguna jasa. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya