Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JARINGAN praktik aborsi ilegal sedang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Polisi kemudian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus jaringan praktik aborsi ilegal yang terjadi di Makassar. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker. Menurut keterangan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, H diketahui pernah menjalankan bisnis farmasi berupa apotek, namun usahanya mengalami kebangkrutan dan kini tidak beroperasi lagi.
"Dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak ada lagi," ungkap Kompol Zaki dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).
Dalam pengembangan kasus ini, pelaku lain yang terlibat, yaitu SA, diketahui mengambil obat-obatan dari tersangka H. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal ini, karena penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan informasikan," lanjut Kompol Zaki.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 463 Ayat 1 terkait aborsi, serta Pasal 429 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka lainnya, termasuk seorang penyedia jasa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan di sebuah puskesmas di Makassar. Ada juga dua pengguna jasa aborsi, dan satu pacar dari salah seorang pengguna jasa. (H-2)
Kemenkes akan mengatur sanksi aborsi tak sesuai prosedur
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved