Kemenkes Siapkan Aturan Teknis Sanksi Aborsi

Devi Harahap
06/8/2024 14:57
Kemenkes Siapkan Aturan Teknis Sanksi Aborsi
Ilustrasi(Freepik)

PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan salah satu aturan yang akan dibahas dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes), adalah sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi ilegal.

“Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP,” ungkap Nadia kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (6/8).

Baca juga : Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Kelapa Gading, 5 Wanita Langsung Ditahan

Selain itu, Kemenkes melalui dinas kesehatan (dinkes) di berbagai provinsi juga akan melakukan pengawasan penerapan kebijakan ini. Sedangkan, terkait penindakan atas pelanggaran sanksi akan dilaksanakan oleh aparat hukum.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Dinkes. Kalau ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan oleh aparat hukum. Bahkan nanti pengawasan dan penindakan juga dilakukan bersama dengan organisasi profesi sehingga tidak ada dokter yang melanggar ketentuan ini,” katanya.

Seperti yang diketahui, PP yang diresmikan Presiden Jokowi pada 26 Juli tersebut menyatakan bahwa praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan. Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi. (Z-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya