Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan salah satu aturan yang akan dibahas dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes), adalah sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi ilegal.
“Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP,” ungkap Nadia kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (6/8).
Baca juga : Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Kelapa Gading, 5 Wanita Langsung Ditahan
Selain itu, Kemenkes melalui dinas kesehatan (dinkes) di berbagai provinsi juga akan melakukan pengawasan penerapan kebijakan ini. Sedangkan, terkait penindakan atas pelanggaran sanksi akan dilaksanakan oleh aparat hukum.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Dinkes. Kalau ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan oleh aparat hukum. Bahkan nanti pengawasan dan penindakan juga dilakukan bersama dengan organisasi profesi sehingga tidak ada dokter yang melanggar ketentuan ini,” katanya.
Seperti yang diketahui, PP yang diresmikan Presiden Jokowi pada 26 Juli tersebut menyatakan bahwa praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan. Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi. (Z-8)
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
DIREKTUR Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Agustina menyampaikan, 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas.
Kemenkes mencatat pada Maret 2025 sebanyak 356.638 orang dengan HIV (ODHIV) dari total estimasi 564 ribu ODHIV yang harus ditemukan pada 2025 untuk segera diberi penanganan.
Kemenkes) berkomitmen untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2030. Edukasi, deteksi dini, dan pengobatan menjadi kunci dalam mencapai target ini
Kemenkes) mengakselerasi program vaksinasi human papiloma virus atau HPV nasional demi menekan angka kematian akibat kanker serviks.
Para peserta CKG yang terbukti memiliki masalah kesehatan, mereka dapat secara gratis mengakses layanan lanjutannya mengikuti skema BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved