Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik aborsi di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Dalam kasus ini pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima orang tersangka.
"Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan. Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," kata Gidion dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, Empat Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa para pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). Diketahui, semua pelaku tersebut adalah perempuan.
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," ujar Maulana.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Praktek Aborsi Kemayoran Ternyata Residivis
Maulana juga mengatakan janin dari hasil praktik aborsi tersebut dibuang ke dalam septic tank.
"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan," ujarnya. (Fik/Z-7)
Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved