Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIHAK kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik aborsi di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Dalam kasus ini pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima orang tersangka.
"Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan. Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," kata Gidion dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, Empat Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa para pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). Diketahui, semua pelaku tersebut adalah perempuan.
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," ujar Maulana.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Praktek Aborsi Kemayoran Ternyata Residivis
Maulana juga mengatakan janin dari hasil praktik aborsi tersebut dibuang ke dalam septic tank.
"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan," ujarnya. (Fik/Z-7)
Untuk proses pemusnahan janin, lanjut Calvijn, ada dua metode. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia. Kedua, dengan dibakar.
Ada dua metode pemusnahan janin. Pertama, melarutkan janin menggunakan cairan kimia.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap tersangka bernama Jainatun, 51, klinik tersebut telah meraup untung Rp800 juta lebih selama beroperasi.
Dari 10 tersangka yang telah diamankan terdapat sindikat lain yang juga membantu praktik ilegal itu. Selain itu, polisi juga menelusuri jaringan klinik aborsi lainnya.
Polda Metro Jaya menepis kabar bahwa dokter yang terlibat praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, meninggal akibat terinfeksi covid-19.
Polisi memastikan tersangka kasus aborsi dr Sarsanto W Sarwono, 84, yang meninggal dunia bukan karena terinfeksi covid-19.
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved