Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim Diduga Raup Rp2,6 Miliar, Layani 361 Pasien sejak 2022

Siti Yona Hukmana
17/12/2025 20:52
Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim Diduga Raup Rp2,6 Miliar, Layani 361 Pasien sejak 2022
Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim.(Dok. MGN)

KEPOLISIAN membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengungkapan, tempat tersebut disebut sudah berjalan sejak 2022 dan menangani total 361 pasien. Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga meraup keuntungan mencapai Rp2,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa akumulasi keuntungan para tersangka hingga 2025 tercatat sebesar Rp2.613.700.000. Pernyataan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.

"Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing," jelas Edy.

Perempuan berinisial NS, yang disebut sebagai dokter obgyngadungan” dan melakukan tindakan aborsi, memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap pasien. Sementara RH, yang membantu NS saat tindakan berlangsung, menerima sekitar Rp1 juta per pasien.

Lalu, perempuan berinisial M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik saat kedatangan maupun setelah tindakan, juga mendapat Rp1 juta per pasien.

Adapun YH, yang menjadi admin sekaligus pengelola website, bertugas mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti USG dan KTP, hingga menyusun jadwal pertemuan. Dari peran tersebut, YH disebut menerima bayaran paling besar, yakni Rp2 juta per pasien.
Sedangkan tersangka LN, yang menyewa unit apartemen sekaligus ikut menjemput pasien, mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap pasien.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik