Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Hal ini merespons pengungkapan sindikat aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang menelan ratusan korban janin.
Perwakilan Kemen-PPPA, Atwirlany Ritonga, menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak paling mendasar yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di Indonesia.
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak, terutama hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)," ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).
Pihaknya mengaku sangat prihatin melihat data yang diungkap Polda Metro Jaya, di mana praktik tersebut telah menggugurkan sedikitnya 361 janin atau calon bayi. Sebagai tindak lanjut, Kemen-PPPA akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera.
"Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat, terutama bagi para perempuan dan remaja, agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik ilegal yang sangat membahayakan nyawa dan kesehatan ini," imbuhnya.
Tanggung Jawab Kolektif
Atwirlany juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan keberanian dalam melaporkan adanya indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. Menurutnya, negara harus hadir menjamin perlindungan anak sejak dalam masa kandungan.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya, bahkan sejak dalam kandungan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan skala praktik tersebut berdasarkan data pasien yang ditemukan. "Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," kata Edy.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari eksekutor, asisten, hingga pengelola situs web untuk memasarkan jasa ilegal tersebut.
"Sedangkan dua pria berinisial LN mencari serta menyewa tempat aborsi dan YH berperan sebagai pengelola admin situs," pungkas Edy. (Ant/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved