Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh memastikan akan transparan dalam mengusut kasus yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri (YA) dan Vanesa Fadillah Arif (VFA). Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko mengaku pihaknya profesional, khususnya dalam penerapan tindak pidana pengguguran kandungan.
Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya di Polres Bireun dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Propam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. “Termasuk tindak pidana pengguguran kandungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, tanpa ada intervensi pihak mana pun,” ujar Ahmad, melalui keterangannya, Rabu (12/2).
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.
Ahmad juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar kasus ini bisa diselesaikan secara berkeadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Ahmad mengatakan pihaknya akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
"Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik. Kami juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi," kata Kapolda memungkasi. (Faj/I-2)
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Tumpi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Warga setempat menduga rumah tersebut adalah tempat untuk menampung para TKI, karena banyaknya perempuan yang datang dan pergi.
Berawal dari laporan warga, polisi gerebek rumah praktik aborsi di Kemayoran
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
POLRES Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi di sebuah kontrak di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved