Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PARTAI NasDem sebagai fraksi yang mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI hingga kini masih berupaya untuk mendorong agar RUU itu disahkan. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi Nasional Sulaeman L. Hamzah.
"Kami terus berusaha di sisa waktu masa jabatan yang ada hingga akhir 2024, mudah-mudahan bisa diselesaikan UU yang kita harapkan untuk jadi payung hukum masyarakat hukum adat yang sudah lama menantikan ini," kata Sulaeman dalam acara Forum Denpasar 12, Rabu (9/8).
Ia membeberkan, saat ini memang sudah ada 18 perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat hukum adat. Di antaranya UUD 1945 pasal 18b ayat 2, TAP MPR nomor 9 tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Namun, peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat secara optimal. Hal itu mengakibatkan belum tercapainya kesejahteraan dan pelestarian hak tradisional budaya, adat istiadat yang beraneka ragam dari kesatuan masyarakat hukum adat.
"Peraturan yang ada belum mengatur mekanisme atas adanya wilayah adat. Masih terdapat pengabaian, pengucilan, intimidasi yang menimpa masyarakat hukum adat," kata Sulaeman.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan Adat
Selain itu, ada pula masalah yang berbenturan langsung misalnya kehadiran investasi atau kebijakan pemerintah yang tidak berpihak atau tidak sama sekali menghargai hak-hak masyarakat adat yang sejak turun temurun sudah dimiliki mereka.
"Beberapa contoh kasus seperti masalah MHA Laman Kinipan di Kalimantan Tengah. Belum lagi MHA di NTT yang hidup di bawah pohon. Kemudian hal-hal kecil lainnya yang begitu banyak terjadi setiap hari yang tidak diliput media sehingga tidak banyak yang tahu," beber dia.
Proses memperjuangkan RUU MHA memang tidak berjalan semulus itu. Sejak awal NasDem mengusulkan RUU MHA di periode 2014-2019, RUU itu telah masuk dalam prolegnas prioritas.
Dan pada 2023, berdasarkan rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan panitia perancang UU DPD RI, RUU MHA masuk dalam daftar prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 dengan nomor urut 19 dan daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2023 nomor urut 22.
Banyak tantangan yang dihadapi di tingkat legislatif. Di antaranya tidak adanya batas waktu RUU hasil harmonisasi baleg yang sudah disampaikan pengusul kepada pimpinan untuk diparipurnakan, hingga masih adanya fraksi yang belum menyetujui RUU MHA.
"Ini menjadi tantangan buat kami. Sekalipun demikian, kami akan terus mendorong pimpinan DPR dan Bamus untuk mengagendakan RUU MHA agar masuk di paripurna DPR melalui komunikasi dan koordinasi anggota DPR dari fraksi NasDem," pungkas dia. (Ata/Z-7)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah berjalan baik.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
Presiden Prabowo Subianto bisa fokus pada program strategis nasional yang dihajatkan langsung kepada kebutuhan dasar rakyat.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya merespons polemik hak royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik. Ia meminta semua pihak mengedepankan falsafah Pancasila dan tidak saling serang.
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
RUU Perkoperasian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi RUU inisiatif DPR.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved