Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem sebagai fraksi yang mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI hingga kini masih berupaya untuk mendorong agar RUU itu disahkan. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi Nasional Sulaeman L. Hamzah.
"Kami terus berusaha di sisa waktu masa jabatan yang ada hingga akhir 2024, mudah-mudahan bisa diselesaikan UU yang kita harapkan untuk jadi payung hukum masyarakat hukum adat yang sudah lama menantikan ini," kata Sulaeman dalam acara Forum Denpasar 12, Rabu (9/8).
Ia membeberkan, saat ini memang sudah ada 18 perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat hukum adat. Di antaranya UUD 1945 pasal 18b ayat 2, TAP MPR nomor 9 tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Namun, peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat secara optimal. Hal itu mengakibatkan belum tercapainya kesejahteraan dan pelestarian hak tradisional budaya, adat istiadat yang beraneka ragam dari kesatuan masyarakat hukum adat.
"Peraturan yang ada belum mengatur mekanisme atas adanya wilayah adat. Masih terdapat pengabaian, pengucilan, intimidasi yang menimpa masyarakat hukum adat," kata Sulaeman.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan Adat
Selain itu, ada pula masalah yang berbenturan langsung misalnya kehadiran investasi atau kebijakan pemerintah yang tidak berpihak atau tidak sama sekali menghargai hak-hak masyarakat adat yang sejak turun temurun sudah dimiliki mereka.
"Beberapa contoh kasus seperti masalah MHA Laman Kinipan di Kalimantan Tengah. Belum lagi MHA di NTT yang hidup di bawah pohon. Kemudian hal-hal kecil lainnya yang begitu banyak terjadi setiap hari yang tidak diliput media sehingga tidak banyak yang tahu," beber dia.
Proses memperjuangkan RUU MHA memang tidak berjalan semulus itu. Sejak awal NasDem mengusulkan RUU MHA di periode 2014-2019, RUU itu telah masuk dalam prolegnas prioritas.
Dan pada 2023, berdasarkan rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan panitia perancang UU DPD RI, RUU MHA masuk dalam daftar prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 dengan nomor urut 19 dan daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2023 nomor urut 22.
Banyak tantangan yang dihadapi di tingkat legislatif. Di antaranya tidak adanya batas waktu RUU hasil harmonisasi baleg yang sudah disampaikan pengusul kepada pimpinan untuk diparipurnakan, hingga masih adanya fraksi yang belum menyetujui RUU MHA.
"Ini menjadi tantangan buat kami. Sekalipun demikian, kami akan terus mendorong pimpinan DPR dan Bamus untuk mengagendakan RUU MHA agar masuk di paripurna DPR melalui komunikasi dan koordinasi anggota DPR dari fraksi NasDem," pungkas dia. (Ata/Z-7)
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved