Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI NasDem sebagai fraksi yang mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI hingga kini masih berupaya untuk mendorong agar RUU itu disahkan. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi Nasional Sulaeman L. Hamzah.
"Kami terus berusaha di sisa waktu masa jabatan yang ada hingga akhir 2024, mudah-mudahan bisa diselesaikan UU yang kita harapkan untuk jadi payung hukum masyarakat hukum adat yang sudah lama menantikan ini," kata Sulaeman dalam acara Forum Denpasar 12, Rabu (9/8).
Ia membeberkan, saat ini memang sudah ada 18 perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat hukum adat. Di antaranya UUD 1945 pasal 18b ayat 2, TAP MPR nomor 9 tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Namun, peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat secara optimal. Hal itu mengakibatkan belum tercapainya kesejahteraan dan pelestarian hak tradisional budaya, adat istiadat yang beraneka ragam dari kesatuan masyarakat hukum adat.
"Peraturan yang ada belum mengatur mekanisme atas adanya wilayah adat. Masih terdapat pengabaian, pengucilan, intimidasi yang menimpa masyarakat hukum adat," kata Sulaeman.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan Adat
Selain itu, ada pula masalah yang berbenturan langsung misalnya kehadiran investasi atau kebijakan pemerintah yang tidak berpihak atau tidak sama sekali menghargai hak-hak masyarakat adat yang sejak turun temurun sudah dimiliki mereka.
"Beberapa contoh kasus seperti masalah MHA Laman Kinipan di Kalimantan Tengah. Belum lagi MHA di NTT yang hidup di bawah pohon. Kemudian hal-hal kecil lainnya yang begitu banyak terjadi setiap hari yang tidak diliput media sehingga tidak banyak yang tahu," beber dia.
Proses memperjuangkan RUU MHA memang tidak berjalan semulus itu. Sejak awal NasDem mengusulkan RUU MHA di periode 2014-2019, RUU itu telah masuk dalam prolegnas prioritas.
Dan pada 2023, berdasarkan rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan panitia perancang UU DPD RI, RUU MHA masuk dalam daftar prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 dengan nomor urut 19 dan daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2023 nomor urut 22.
Banyak tantangan yang dihadapi di tingkat legislatif. Di antaranya tidak adanya batas waktu RUU hasil harmonisasi baleg yang sudah disampaikan pengusul kepada pimpinan untuk diparipurnakan, hingga masih adanya fraksi yang belum menyetujui RUU MHA.
"Ini menjadi tantangan buat kami. Sekalipun demikian, kami akan terus mendorong pimpinan DPR dan Bamus untuk mengagendakan RUU MHA agar masuk di paripurna DPR melalui komunikasi dan koordinasi anggota DPR dari fraksi NasDem," pungkas dia. (Ata/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved