Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagio menyoroti dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). RUU itu kini menjadi salah satu produk legislasi inisiatif Komisi II DPR RI.
Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem dan mendorong kesejahteraan ASN. Akan tetapi, ia mengatakan UU ASN yang baru harus dibahas dan diputuskan dengan cermat dan berbasis hukum yang kuat.
“RUU ASN ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas dan merupakan usulan Komisi II. Namun, dalam penyusunannya harus memenuhi ketentuan seperti adanya naskah akademik, urgensi revisi, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Firman melalui keterangan resminya, Rabu (23/4).
Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak menjadi alat untuk sentralisasi berlebihan. Firman menyoroti adanya usulan proses pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian ASN oleh presiden. Usulan agar proses-proses itu langsung di bawah presiden, dinilainya berpotensi menimbulkan beban kerja yang berlebihan dan berisiko pada efektivitas pemerintahan.
Praktik Tidak Sehat
Firman menekankan semangat revisi UU ASN seharusnya fokus pada penegakan sistem hukum dan pencegahan korupsi, bukan malah membuka celah baru untuk praktik yang tidak sehat.
"Kalau sampai urusan ASN pun harus ditangani presiden, saya melihat, apakah dia punya waktu untuk itu? Karena dia memikirkan skala yang besar, menghadapi tantangan ekonomi yang sedemikian besar,” katanya.
“Ini pun tantangan geopolitik kita sudah luar biasa, itu pun kita sudah kedodoran, apalagi presiden sampai harus mengurusi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Saya kira kita harus rasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Firman menyebut hingga kini Baleg DPR belum menerima draf RUU maupun naskah akademiknya secara resmi dari Komisi II. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya, sembari mendorong adanya partisipasi publik yang lebih luas.
“Kalau perubahan pasalnya melebihi 50%, bisa saja ini jadi undang-undang baru. Tapi kita tidak ingin pembahasan ini menjadi mubazir, sehingga penting bagi daerah juga untuk dilibatkan dalam proses penyusunan,” tegasnya. (M-1)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved