Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar Serap Aspirasi Publik terkait RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyusunan revisi UU Perkoperasian yang telah digagas sejak tahun 2022.
“Sejak 19 September 2023 kami sudah menyampaikan draft awal ke DPR. Pembahasan baru dimulai di Baleg DPR RI awal tahun ini. Maka dari itu, masukan dari publik, khususnya terkait substansi hak milik tanah oleh koperasi, sangat kami harapkan untuk kami bawa ke proses legislasi,” ujar Asisten Deputi Badan Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Ia mengatakan, acara yang digelar di Yogyakarta, itu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah diselenggarakan Forkopi di Jakarta pada 30 Juli 2025. Kegiatan ini diinisiasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop bersama Forkopi untuk memastikan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi yang berpihak kepada koperasi.
“Regulasi pertanahan kita saat ini belum sepenuhnya mengakomodir kepemilikan tanah oleh koperasi. Padahal aset koperasi adalah milik anggota, dan perlu perlindungan hukum yang lebih kuat,” lanjut Aditya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Hendra Saragih, menyoroti pentingnya revisi UU Perkoperasian agar sejalan dengan program strategis nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih. Program ini telah membentuk lebih dari 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Aset, pembiayaan, pengelolaan semuanya butuh kepastian hukum. Maka koperasi juga harus bisa memiliki tanah. Ini butuh regulasi yang mengatur secara jelas dan berpihak,” ujar Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa RUU Perkoperasian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Kita semua harus kawal agar UU ini benar-benar menjadi payung hukum yang memperkuat koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional. Jangan sampai nasibnya seperti UU No. 17 Tahun 2012 yang dibatalkan MK karena tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya
Mewakili Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, pengurus Forkopi Mursida Rambe mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan gerakan koperasi.
“Diskusi mengenai RUU Perkoperasian sudah sangat sering dilakukan. Tapi isu hak milik tanah oleh koperasi sangat krusial. Kalau tanah atas nama pribadi pengurus, dan terjadi masalah, itu bisa dipidana. Ancamannya bisa sampai empat tahun penjara,” tegasnya.
Forkopi berharap aspirasi dari akar rumput koperasi bisa masuk dalam naskah RUU yang sedang dibahas. “UU harus lahir dari kebutuhan rakyat, bukan malah menakuti atau mengekang. Kita tidak ingin UU yang baru justru memperburuk keadaan yang sudah berjalan baik,” tandas Mursida.
Hadir dalam acara ini sebagai narasumber antara lain, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito Atmoredjo dan lainnya. (Cah/P-3)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar pelatihan Ayo Berkoperasi bagi Mamak-Mamak Perajin Tenun yang ada di wilayah Kupang.
Ferry Juliantono mengatakan dari nota kesepakatan ini diharapkan akan terbentuk koperasi yang lebih kuat, moderen, dan berdaya saing di Banyuwangi.
Pengurus Kopdes/Kel Merah Putih harus mampu mengidentifikasi potensi usaha dalam menjalankan usaha koperasi melalui kerja sama kemitraan dengan BUMN dan swasta.
Wamenkop menyadari bahwa topografi Kabupaten Buru berbeda dengan desa-desa lain, sehingga dibutuhkan sentuhan khusus dari dinasĀ
Pemerintah, lanjut Ferry, telah menyiapkan skema pembiayaan untuk mendukung percepatan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih.
Pelatihan ekosistem digital yang akan diberikan kepada pengurus Kopdes/Kel Merah Putih di antaranya adalah sosialisasi Sistem Informasi Kopdes (siKOPDES).
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved