Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat mengungkap permasalahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sampai saat ini masih belum selesai. Padahal menurutnya UU Masyarakat Adat sangat penting, salah satunya untuk melindungi perempuan adat di Nusantara.
"Terlebih secara khusus bagaimana perempuan diletakkan dalam bingkai perempuan adat dalam konteks kebangsaan dalam hal ini kalau kita kaitkan dengan proses perjalanan dari bagaimana kita sama-sama berjuang untuk menyegerakan RUU Masyarakat Adat sepertinya masih sangat jauh," paparnya pada Rabu, (8/3).
Berbagai macam permasalahan dialami oleh perempuan adat, padahal perempuan adat berperan penting menjaga nilai budaya, menjaga kearifan lokal.
Baca juga: Masyarakat dan Perempuan Adat, Garda Terdepan Penjaga Pancasila
"Dan yang paling penting sesungguhnya kita diingatkan kembali bahwa pembentukan NKRI berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di wilayah Nusantara," tegasnya.
Di dalam UUD 1945, dikatakan Lestari, baik sebelum maupun setelah amandemen perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebetulnya ada.
Baca juga: Masyarakat Adat Berperan Penting dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati
"Namun harus diakui juga apa yang tertera masih belum cukup dan harus diakui secara jujur berbagai macam masalah internal di masyarakat pun masih jauh dari kesempurnaan, penggunaan hukum formal bahkan semakin menyingkirkan dalam penyelesaian di bidang komunitas masyarakat adat," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengatakan secara historis di dalam sidang BPUPKI hal ini sudah dibahas oleh para pendiri republik, yakni di dalam 18 UUD 1945 sebelum diamandemen.
"Konstitusi kita membuat istilah terhadap masyarakat adat adalah kesatuan masyarakat adat atau masyarakat tradisional, ini yang kemudian menjadi standing point yang sangat penting merealisasikan UU Masyarakat Adat adalah merawat republik, bagaimana menjaga Pancasila," kata Willy.
Willy mengatakan, menurut laporan UNESCO Indonesia kehilangan setidaknya 2 bahasa daerah per tahun. Itu karena Indonesia tidak bisa memelihara ruang hidup dan ruang lingkup untuk masyarakat adat.
"Bagaimana masyarakat adat bisa mengekspresikan dirinya ketika ruang hidup mereka direnggut dari semua proses yang sering kali berbicara masyarakat adat tidak habis-habis dengan developmentalisme," kata Willy.
Willy menjelaskan Panja Baleg DPR telah memutuskan di rapat Pleno legislasi pada 4 September 2020 agar RUU Masyarakat Adat dimajukan ke Paripurna sebagai hak inisiatif, ada 8 fraksi yang bersepakat dan 1 fraksi yang menolak yakni Partai Golkar.
(Z-9)
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
Erasmus Cahyadi menekankan bahwa pemerintahan yang baru tidak menunjukkan komitmen yang jelas terhadap masyarakat adat.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved