Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Politisasi dan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Simalungun

mediaindonesia.com
22/11/2025 14:50
Politisasi dan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Simalungun
(istimewa)

KEPUTUSAN Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 menetapkan Tuan Rondahaim Saragih, asal Simalungun, Sumatra Utara, sebagai Pahlawan Nasional bidang perjuangan bersenjata pada 10 November 2025.

Strategi perangnya bukan hanya perjuangan bersenjata, juga kepatuhannya dengan adat dan istiadat Simalungun dan menciptakan benteng sosial-budaya untuk melumpuhkan taktik divide et impera Belanda.

Saat ini, Simalungun masih bergejolak akibat akselerasi politik klaim sesat tanah adat di Tanah Simalungun. Sesepuh Masyarakat Simalungun, Sarmedi Purba kembali mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi konflik horizontal akibat klaim sesat 41 KK yang menuntut ribuan hektare tanah, di antara 250 KK di Nagori Sihaporas, juga akibat politisasi tanah adat di Simalungun.

Aliansi Masyarakat Simalungun telah melaporkan BRM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga ke kantor pusat partainya dalam dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan eskalasi konflik horizontal. Pengaduan terakhir juga disampaikan ke Komnas HAM dalam kaitan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Simalungun.

Masyarakat Sihaporas telah diberikan lahan sekitar dua ribu hektare untuk dikelola sesuai registrasi wilayah adat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Saat ini, masyarakat tak dapat mengelola lahan karena akses mereka diputus. Masyarakat telah terisolasi. (26/9/25).

Besoknya, langsung dibantah Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, yang menyatakan bahwa (Tanah) Hutan Adat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara belum ada diterbitkan SK Menteri Pengakuan Hutan Adat karena belum ada Perda Hutan Adat di Kabupaten Simalungun (27/9/25).

Sementara itu, Hermanto H Sipayung (Ketua Bidang Hukum DPP PPABS) menyatakan hal ini berbahaya karena klaim tersebut mencederai sejarah peradaban Simalungun dan eksistensi hukum adat Simalungun. Tanah adat merupakan warisan leluhur yang hanya dapat dikelola oleh keturunan asli untuk ditinggali dan dimanfaatkan dengan baik.
Oleh karena itu, kelompok dari luar tidak bisa sembarangan mengklaim tanah adat hanya karena menempatinya belakangan.

Suku Simalungun sangat terganggu bahkan tersinggung dengan pernyataan sekelompok warga masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Nagori Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun.

Awal sejarahnya hanya memberikan bantuan perkampungan dan perladangan kepada Ompu Manontang Laut Ambarita untuk tempat bermukim dan ladang pertanian. Bukan menjadi tanah adat/tanah ulayat dari marga Ambarita.

Adanya testimoni oknum LSM dan oknum lembaga adat yang menyebut mereka korban pelanggaran HAM justru merekalah yang melakukan pelanggaran HAM karena secara sepihak klaim tanah adat yang tidak memiliki dasar hukum dan sejarah. Masyarakat asli Simalungun sebagai pemilik tanah adat/ulayat di Tanoh Simalungun lah yang menjadi korban.

Jadi, tuntutan suku/marga pendatang ini adalah pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat Simalungun. Harkat dan martabat warga Simalungun diperkosa secara vulgar dengan menyebut ribuan hektare tanah Simalungun adalah tanah adat marga Siallagan dan marga Ambarita.

Secara terpisah, Juliaman Saragih, Direktur Eksekutif NCBI, menegaskan klaim sesat atas tanah di Simalungun seperti proyek multiyear yang selalu berulang substansi dan pola geraknya sejak 2012 hingga 2025.
Selama periode itu pula pemerintah daerah Simalungun secara bersama-sama dengan berbagai kelompok adat di Simalungun mengarisbawahi jawaban berdasar data dan fakta sejarah yang sama bahwa tidak ada masyarakat adat di Simalungun. Tidak ada tanah adat yang ditambahkan kepada marga lain di Simalungun selain SISADAPUR.

Konfirmasi fakta sejarah ini telah berulangkali disampaikan kepada berbagai lembaga politik, kementerian terkait hingga Presiden.
Puncak keanehan dan tidak masuk akal ternyata klaim sesat tanah adat hanya didukung oleh satu-satunya politisi yang ceruk suaranya dari daerah pemilihan Simalungun. Bahkan dukungan politik diterjemahkannya selaras dengan kebijakan partainya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik