Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keputusan Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah di Tangan Kemenkeu

Tri Subarkah
29/1/2025 13:27
Keputusan Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah di Tangan Kemenkeu
ilustrasi.(MI)

RENCANA penggunaan aset terpidana kasus korupsi untuk program 3 juta rumah diserahkan ke pemerintah. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) hanya memiliki kewenangan untuk mengelola barang bukti, barang sita eksekusi, maupun barang rampasan. 

Demikian disampaikan Kepala BPA Amir Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (29/1). Amir dilantik pada 19 Februari tahun lalu sebagai Kepala BPA pertama usai kejaksaan diberikan kewenangan sebagai otoritas pusat dalam hal pemulihan aset.

Menurut Amir, keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Terkait penggunaan lahan tanah barang rampasan negara untuk pembangunan 3 juta rumah, keputusan memungkinkan tidaknya  menjadi kewenangan DJKN  Kemenkeu," terangnya.

"Karena pada dasarnya semua aset negara menjadi tanggung jawan DJKN Kemenkeu," Amir menambahkan.

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mengingatkan bahwa tanah para koruptor baru dapat dimiliki negara setelah proses hukum koruptor berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Menurutnya, proses hukum seorang terdakwa sampai inkrah memerlukan waktu. 

Status inrkah dapat saja lahir dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Kendati demikian, jika terdakwa kasus korupsi atau penuntut umum tidak puas, dapat mengajukan upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi.

BPA Kejagung memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari barang yang dikelola Kejagung melalui BPA kemudian setelah inkrah bisa dilelang hasilnya diserahkan ke negara melalui Kemenkeu. Atau bisa juga tanpa dilelang langsung diserahkan ke negara dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah inkrah," tandasnya.

Terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengatakan bahwa aset para koruptor berupa tanah boleh saja digunakan sebagai lahan program 3 juta rumah setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang inkrah. Menurutnya, Presiden maupun Menteri Keuangan berwenang menetapkan tanah-tanah yang dimiliki negara untuk proyek tersebut.

"Dengam catatan, program itu sudah disetujui DPR," pungkas Fickar. (Tri/I-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya