Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk terus melaksanakan tugas-tugas yustisial penyidik dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Tugas itu, salah satunya menelusuri aset salah satu tersangka, yakni Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal tersebut disampaikan Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Media Indonesia, Selasa (19/11).
Sebelumnya, MA merilis temuan pemeriksaan tim majelis hakim kasasi Ronald Tannur. Meski membenarkan adanya pertemuan antara Zarof dan ketua maelis hakim kasasi, Soesilo, MA menyimpulkan ketiga hakim kasasi pengadil Ronald Tannur tak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH). Selain Soesilo, dua hakim kasasi lainnya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Menurut Pujiyono, pemeriksaan oleh MA dan penyidikan pidana yang dilakukan oleh JAM-Pidsus bukanlah hal yang saling berlawanan. Ibarat kereta api, keduanya sama-sama berada pada rel demi satu tujuan yang sama, yaitu menjadikan sistem peradilan Tanah Air menjadi bersih.
"Yang dilakukan oleh kejaksaan ini di aspek pidana yang dilakukan oleh Zarof Ricar, termasuk penelusuran aset ini kemudian jalan. Karena punya tujuan yang sama, kita dorong kejaksaan, karena ini kan pengendalinya ada di jaksa," katanya.
Saat ini, Pujiyono mengatakan bahwa dibutuhkan koordinasi intensif antara Kejagung dan MA agar kasus tersebut dapat dibuka secara jelas. Selain itu, tujuan bersama untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih juga dapat tercapai.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengatakan pihaknya terus mendalami asal-usul serta tujuan dari uang yang telah disita dari kediaman Zarof senilai Rp920 miliar dan emas seberat 52 kilogram.
Kendatipun belum berhasil membongkarnya saat proses penyidikan, Qohar menyebut asal-usul uang tersebut bakal terungkap pada saat persidangan. Oleh karenanya, ia minta semua pihak bersabar untuk mengetahui sumber uang yang disita penyidik dari Zarof.
"Nanti pada saatnya akan terungkap, dibuka persidangan. Di sana semua punya hak bertanya, jaksa jawab, ada hak hukum terdakwa, nanti majelis hakim yang akan memutuskan ya, semua akan terbuka," tandasnya. (P-5)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved