Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Sarjono Turin, menyampaikan pihaknya telah menelusuri aset dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya sebanyak Rp10 triliun.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran. Keduanya menjadi tersangka kasus asuransi BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.
"Masih dalam proses penelusuran aset-aset milik terpidana Bentjok maupun aset Heru Hidayat," Kata Sarjono selaku Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi).
Sarjono juga menambahkan telah bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset (PPA) untuk dapat ditindaklanjuti. "Ada beberapa aset yg sudah kita serahkan ke Pusat Pelacakan Aset(PPA) untuk di tindak lanjuti lelang sebagai pengurangan Uang pengganti nya," tambahnya.
Baca juga: Kejagung: Penguasaan Lahan Sawit Duta Palma Ibarat Negara dalam Negara
Sarjono juga menyampaikan berbagai aset yang disita berupaya apartemen, gedung, rumah, tanah di Kalimantan Timur. Izin usaha pertambangan, tambang emas di Lampung, kapal phinisi, kapal tunda, saham, reksa dana, tabungan dan beberapa kendaraan.
"Kalau dinilai seluruhnya ya sekitar 10 Triliun ada , tapi pastinya masih dalam perhitungan oleh appraisal independent," ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2022 PPA sendiri sudah merampas aset senilai 18,737 Miliar terkait kasus Jiwasraya. Angka ini masih terbilang jauh dari target, karena kasus ini ternyata sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16,807 T.
Melalui kasus ini, keduanya dipidana hukuman seumur hidup dan dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti. Heru sebanyak Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun.(OL-4)
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved