Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Sarjono Turin, menyampaikan pihaknya telah menelusuri aset dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya sebanyak Rp10 triliun.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran. Keduanya menjadi tersangka kasus asuransi BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.
"Masih dalam proses penelusuran aset-aset milik terpidana Bentjok maupun aset Heru Hidayat," Kata Sarjono selaku Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi).
Sarjono juga menambahkan telah bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset (PPA) untuk dapat ditindaklanjuti. "Ada beberapa aset yg sudah kita serahkan ke Pusat Pelacakan Aset(PPA) untuk di tindak lanjuti lelang sebagai pengurangan Uang pengganti nya," tambahnya.
Baca juga: Kejagung: Penguasaan Lahan Sawit Duta Palma Ibarat Negara dalam Negara
Sarjono juga menyampaikan berbagai aset yang disita berupaya apartemen, gedung, rumah, tanah di Kalimantan Timur. Izin usaha pertambangan, tambang emas di Lampung, kapal phinisi, kapal tunda, saham, reksa dana, tabungan dan beberapa kendaraan.
"Kalau dinilai seluruhnya ya sekitar 10 Triliun ada , tapi pastinya masih dalam perhitungan oleh appraisal independent," ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2022 PPA sendiri sudah merampas aset senilai 18,737 Miliar terkait kasus Jiwasraya. Angka ini masih terbilang jauh dari target, karena kasus ini ternyata sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16,807 T.
Melalui kasus ini, keduanya dipidana hukuman seumur hidup dan dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti. Heru sebanyak Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun.(OL-4)
"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power."
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Budi khawatir investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia khawatir dengan vonis tersebut.
Makna recidive atau pengulangan apabila terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dan telah menjalani sebagian atau seluruh pidananya.
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan penerapan hukuman mati di Indonesia dinilai langgar hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan, alasan JPU mengenai perkara ini pengulangan tindak pidana sangat keliru. Karena tempus perkara ini terjadi 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Majelis hakim yang diadukan adalah Rosmina selaku ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis hakim.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menyita tujuh bidang tanah lainnya terkait Benny
Berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat masih dinyatakan belum lengkap.
Selain melalui MH, pendalaman keterlibatan pihak lain dalam korupsi di perusahaan pelat merah itu juga dilakukan dengan memeriksa CM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved