Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengibaratkan penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu seperti negara dalam negara. Ini diketahui setelah pihaknya memeriksa beberapa mantan Bupati Indragiri Hulu.
"Konon malah masuk (lahan kelapa sawit) aja sudah bupatinya yang baru-baru. Mau masuk susah, macam negara dalam negara gitu lo," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru menersangkakan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu yang menjabat pada 1999 sampai 2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Jaksa Ekstradisi Warga Negara Hongaria
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
Salah satu mantan Bupati Indragiri Hulu yang sempat diperiksa penyidik JAM-Pidsus adalah Yopi Arianto. Ia menjabat selama dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2031. Menurut Supardi, pihaknya menersangkakan Raja karena dinilai paling berperan memuluskan perizinan lahan kelapa sawit milik Surya.
"Kita lihatnya dari proses awalnya mulai penguasaan itu," jelas Supardi.
Meski belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara Rp78 triliun itu, Supardi menekankan masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. "Kita belum melihat ada keterlibatan pihak lain, ndak tau nanti progres penyidikannya," (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved