Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Penyitaan aset dilakukan pada Kamis (16/2) ini bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa. "Telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro," papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Adapun sejumlah aset yang dilakukan sita eksekusi, yakni berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96,75 juta dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut. Kemudian, asli surat kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015.
Baca juga: Kejaksaan harus Kejar Aset Koruptor Jiwasraya di Luar Negeri
Berikut, daftar asli pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023. Kejagung juga menyita fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya, fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986 dan dotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.
Lalu, fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015, fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017, dan terakhir fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Baca juga: Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya
Ketut menjelaskan bahwa aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179,4 hektare. Aset itu diduga kuat hasil dari uang korupsi di Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1,79 juta meter persegi (179,4 hektare) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.(OL-11)
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mendukung rencana pemerintah menggunakan lahan sitaan koruptor untuk dijadikan permukiman rakyat dalam rangka mendukung program 3 juta rumah.
Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak mayoritas krediturnya.
KPK melakukan penyitaan terhadap satu rumah di wilayah Jakarta, hari ini, 11 September 2024. Hunian itu diyakini milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved