Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA eksekutor perlu mengeksekusi aset para terpidana kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang berada di luar negeri. Langkah ini untuk mengoptimalkan proses asset recovery atau pemulihan aset dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Menurut anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein, pihak kejaksaan dapat meminta bantuan Camden Asset Recovery Inter-agency Network (CARIN), jejaring internasional penegak hukum dalam bidang pelacakan aset.
"Bisa minta tolong agency to agency, kalau di kejaksaan ada kerja sama CARIN. Sudah dipakai belum untuk aset-aset di luar negeri?" katanya kepada Media Indonesia, Jumat (3/2).
Selain itu, Yunus mengatakan bahwa pecalakan aset terpidana Jiwasraya perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, PPATK dapat membantu meminta informasi keberadaan aset-aset terpidana di luar negeri.
"Saya khawatir belum (dilakukan), hanya yang di dalam negeri saja yang diaduk-aduk. Kalau cuma ngandelin (aset) dalam negeri saja, enggak banyak hasilnya," ujar mantan Ketua PPATK itu.
Dunia internasional, sambung Yunus, turut menyoroti rendahnya asset recovery Indonesia dalam tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering, organisasi internasional yang memerangi pencucian uang.
Padahal, Indonesia sedang berupaya menjadi anggota penuh FATF. "Salah satu kritikan FATF ke Indonesia adalah, 'You asset recovery-nya kecil, padahal korupsinya rankingnya tinggi'," beber Yunus.
Terpisah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Sayaifudin Tagamal mengungkap, pihaknya telah menyetor penyelesaian barang rampasan kasus Jiwasraya sebesar Rp3,11 triliun. Angka itu dihimpun setelah perkara Jiwasraya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yakni sejak September 2021 sampai Januari 2023.
Dua terpidana skandal Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, masing-masing dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun.
Yunus menjelaskan, jaksa eksekutor boleh menyita aset-aset Heru dan Benny baik yang diperoleh secara tidak sah maupun yang sah untuk menutup pembayaran uang pengganti. Terlebih, keduanya dihukum pidana penjara seumur hidup, sehingga tidak ada pengganti pidana kurungan sebagai hukuman subsider.
Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih berpendapat, rendahnya penyelesaian rampasan ke kas negara dalam kasus Jiwasraya disebabkan karena jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) hanya mengandalkan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menjelaskan pidana tambahan lain berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan maupun pencabutan seluruh atau sebagain perusahaan.
"Memang harus diberdayakan proses penyitaan dengan integritas yang tinggi sejak di penyidikan. Pakai upaya paksa, sita," kata Yenti. (OL-8)
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved