Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung terus mengejar aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus itu sudah diputus Mahkamah Agung dan Benny diwajibkan mengembalikan kerugian negara hingga Rp6 trilun.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Undang Mugopal seusai melakukan sita eksekusi sejunlah bidang tanah di kawasan Benteng Vastenberg Solo, Kamis (27/7).
Menurut dia, Mahkamah Agung dalam keputusannya telah menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya tetap dihukum seumur hidup, dan berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Undang mengatakan, terpidana seumur hidup Benny harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, sedangkan Heru Hidayat harus mengembalikan Rp16 triliun.
Di Solo Raya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusa t telah menyita aset Benny berupa lahan seluas 43.216 meter persegi. Sementara di wilayah Sukoharjo 83.309 m2. Aset-aset yang dieksekusi menunggu proses lelang.
"Jika nanti pengembalian dari proses lelang yang didahului apraisal masih kurang, Kejakgung akan melakukan penelusuran aset-aset lain yang bisa disita eksekusi," imbuh dia.
Sejak dilakukan sita eksekusi, tambah Undang, keberadaan objek aset tidak boleh dipindahtangan atau dijual. Untuk menjaga keberadaan aset tersebut, Kejaksaan Agung menitipkannya kepada Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Surakarta, untuk ikut mengawasi dan mengamankan.
Aset yang sudah disita di Solo Raya ialah Benteng Vastenburg di Kota Surakarta dan Wahana Air Pandawa dan GOR di Solo Baru, Sukoharjo. (N-2)
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved