Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung angkat suara menanggapi putusan nihil Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1) malam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana. Oleh karena itu, Ketut menilai putusan pidana nihil telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pengulangan tindak pidana yang dimaksud Ketut adalah kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Benny dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,087 triliun. Kendati demikian, perkara itu masih dapat diajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
Artinya, lanjut Ketut, masih ada kesempatan hukuman tersebut berubah melalui putusan PK, misalnya diturunkan pidana 10 tahun penjara atau bahkan bebas.
"Bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun, kerugian kasus PT Jiwasraya dan kasus PT ASABRI, tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil?" ujar Ketut.
"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," sambungnya.
Di perkara ASABRI sendiri, meski dijatuhi pidana nihil, Benny tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menurut Ketut, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, kerugian yang diderita negara dalam skandal ASABRI mencapai Rp22,78 triliun.(OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved