Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEJAKSAAN Agung angkat suara menanggapi putusan nihil Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1) malam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana. Oleh karena itu, Ketut menilai putusan pidana nihil telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pengulangan tindak pidana yang dimaksud Ketut adalah kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Benny dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,087 triliun. Kendati demikian, perkara itu masih dapat diajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
Artinya, lanjut Ketut, masih ada kesempatan hukuman tersebut berubah melalui putusan PK, misalnya diturunkan pidana 10 tahun penjara atau bahkan bebas.
"Bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun, kerugian kasus PT Jiwasraya dan kasus PT ASABRI, tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil?" ujar Ketut.
"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," sambungnya.
Di perkara ASABRI sendiri, meski dijatuhi pidana nihil, Benny tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menurut Ketut, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, kerugian yang diderita negara dalam skandal ASABRI mencapai Rp22,78 triliun.(OL-4)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved