Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah milik Benny Tjokrosaputra, terpidana kasus korupsi Asabri dan Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 22,5 triliun.
Benteng kuno Vastenburg di Solo menjadi salah satu yang disita. Ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang benteng.
Sementara di wilayah kabupaten Sukoharjo, Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom Pandawa dan GOR di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo.
Baca juga : Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo yang terleyak di kawasan elite Solo Baru, tercatat sebagai milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
"Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," begitu kalimat yang tertulis di papan pengumuman.
Baca juga : Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Di bagian bawah papan terdapat tulisan bahwa penanggungjawab atas pemasangan papan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam papan tersebut dicantumkan pula dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus, seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, Kajari Surakarta DB Susanto membenarkan.
"Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," imbuh dia.
Dia paparkan,penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Timur yang datang sendiri ke Solo. " Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat.Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," imbuhnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol. "Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," tandasnya. (Z-4)
Hingga menunggu keberangkatan kloter sapu jagat, masih ada 4 jemaah mengalami gangguan kesehatan.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
WALI Kota Solo Respati Ardi akhirnya meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara usahanya.
KETERLIBATAN pengusaha lokal untuk memaksimalkan jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu terus didorong dan didukung.
Festival Literasi Nasional telah menjadi ajang apresiasi bergengsi yang mengangkat semangat berkarya siswa dan guru melalui berbagai program.
Selama periode haji, The Sunan Hotel Solo akan menyediakan layanan akomodasi kelas dunia bagi crew Garuda Indonesia yang bertugas pada penerbangan haji dari embarkasi Solo.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved