Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Benny Tjokrosaputro merupakan salah satu terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya yang dihukum pidana penjara seumur hidup.
Benny Tjokrosaputro merupakan satu dari dua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset Benny tersebut berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
150 bidang tanah itu tersebar di dua lokasi, yakni Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, dan Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.
Seratus bidang tanah itu terhampar di atas lahan seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Majelis menghukum adik Benny Tjokrosaputro itu dengan pidana penjara 12 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 tahun.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
Teddy Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Asabri.
KEJAKSAAN Agung menjadikan vonis majelis hakim kepada Heru Hidayat sebagai bahan evaluasi untuk menuntut Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.
Selain memerlukan bukti data untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut. Di sisi lain, penyitaan juga memerlukan sinergitas antarlembaga.
Sebelum terjerat kasus ASABRI, duet Benny dan Heru juga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi tersangka megakorupsi ASABRI.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved