Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Heru Hidayat, Kejaksaan Agung belum berencana menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Benny Tjokrosaputro dengan tuntutan pidana mati. Keduanya diketahui sama-sama diseret ke meja hijau dalam megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi, proses persidangan Benny masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pemeriksaan ahli. Oleh sebab itu, pihaknya belum menyusun rencana penuntutan (rentut). "Belum ada rencana, belum. Nanti melihat fakta persidangan dulu," kata Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Sebelum terjerat kasus ASABRI, duet Benny dan Heru juga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan jaksa itu lantas diamini oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam surat putusannya. Adapun di tingkat banding dan kasasi, putusan tersebut dikuatkan. Jaksa eksekutor telah menjebloskan keduanya ke penjara sejak Rabu (25/8).
Meski memiliki pijakan histori, Sudarwidadi belum bisa memastikan untuk menuntut Benny dengan tuntutan mati. Jaksa penutut umum menyebut bahwa Benny telah diperkaya Rp5,968 triliun dalam surat dakwaan ASABRI. Angka itu diperoleh Benny bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-8)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved